RADAR GENTENG – Suhu politik di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, mulai memanas.
Gara-gara tidak lolos sebagai calon kepala desa (cakades), Risano Muhammad Sholeh yang kini masih menjabat Kepala Desa (Kades) Kalibaru Kulon, menyegel kantor sekretariat panitia pilkades pada Sabtu (19/8).
Kantor panitia pilkades yang ada di kantor desa oleh Risano disegel dengan palang kayu. Di pintu juga diberi tulisan ”Dilarang Buka Pintu Tanpa Izin Kepala Desa”.
”Saya segel tidak lama, hanya sekitar satu jam saja,” ujar Risano Muhammad Sholeh.
Risano menyegel pintu sekretariat panitia pilkades pada Sabtu (19/8) pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Tindakannya tersebut sebagai bentuk kekesalannya kepada panitia pilkades yang tidak menerima perbaikan berkasnya sehingga dia tidak lolos sebagai cakades.
”Saya mendaftar lagi, saat itu ada yang kurang, tapi akan saya lengkapi,” katanya.
Meski sudah mengikuti berbagai tahapan dalam pilkades, sampai batas akhir masa pendaftaran Risano tidak bisa mengumpulkan semua berkas persyaratan.
”Setahu saya penetapan itu Jumat (18/8), tapi saat berkas perbaikan saya serahkan, sudah tidak diterima,” ujarnya.
Sebelum menolak berkas perbaikannya, imbuh Risano, panitia pilkades Kalibaru Kulon sempat melaksanakan rapat pleno penetapan daftar nama cakades.
Dalam rapat itu, ada lima cakades yakni Hadi Suprayitno, Imam Syafii, Imam Suraji, Radiono, dan Abdul Hasan.
”Pagi pukul 10.00 panitia sudah pleno, berkas saya serahkan sekitar pukul 15.00,” katanya.
Setelah namanya tidak masuk dalam daftar cakades, Risano mengaku kecewa dan geram. Dia langsung melapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalibaru Kulon.
”Saya lapor BPD tidak ada kejelasan, pada Sabtu kantor panitia pilkades saya segel,” ungkapnya.
Saat akan disegel, Risano menyebut di dalam ruangan masih ada beberapa orang. Mereka diminta untuk segera keluar dari ruangan itu.
”Setelah keluar semua, pintu saya tutup. Saya beri kayu dengan dipaku. Di pintu juga saya beri tulisan,” ujarnya.
Risano mengaku jengkel karena sudah mengirimkan berkas pendaftaran cakades sejak jauh-jauh hari.
Dalam perjalanannya, masih ada kekurangan, yakni surat rekomendasi dari Bupati Banyuwangi melalui camat setempat.
”Itu berkas persyaratan tambahan bagi kades petahana yang ingin maju lagi,” ungkapnya.
Apesnya, terbitnya surat itu tergantung dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat.
Camat Kalibaru Susanto Wibowo baru menandatangani surat rekomendasi itu pada Jumat sore.
”Camat tanda tangan langsung saya serahkan ke panitia (pilkades),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kalibaru Kulon Siswo Subiyantoro menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan tahapan sesuai prosedur.
”Kami sudah sesuai prosedur, Pak Risano memang telat menyerahkan surat tersebut. Jadi dengan berat hati beliau dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Siswo menyebut, tahapan perbaikan berkas dan klarifikasi telah ditentukan pada 10 hingga 16 Agustus 2023.
”Pada tanggal itu, kami sudah bersurat pada beliau, tapi berkas yang kurang itu tidak kunjung diserahkan,” ujarnya. (sas/abi/c1)
Editor : Ali Sodiqin