RADAR BANYUWANGI - Perjalanan Commuter Line lintas Bogor-Jakarta Kota dan Tangerang yang sempat terganggu pada Kamis (20/8) pagi kini kembali normal.
Gangguan tersebut terjadi setelah dua perjalanan kereta mengalami kejadian tertemper yang berdampak pada operasional dan menimbulkan keterlambatan bagi penumpang.
Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, perusahaan terus melakukan normalisasi untuk mengurai keterlambatan perjalanan Commuter Line di sejumlah lintas.
“KAI Commuter juga terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan Commuter Line di lintas,” kata Leza.
Pada lintas Bogor-Jakarta Kota, Commuter Line Bogor No. 1183 dengan relasi Bogor–Jakarta Kota sempat tertemper orang.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada sistem pengereman kereta.
Setelah penanganan dilakukan, perjalanan kembali dijalankan menuju Stasiun Manggarai.
Gangguan serupa terjadi di lintas Tangerang.
Commuter Line Tangerang No. 1914A relasi Duri-Tangerang tertemper sepeda motor di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Rawabuaya dan Stasiun Batu Ceper. Kereta tersebut kemudian dapat kembali dioperasikan.
Dampak dari dua kejadian itu cukup signifikan terhadap pola perjalanan.
Sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu jam, sementara sebagian perjalanan juga dibatalkan.
Di lintas Tangerang, delapan perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit.
“Imbas kejadian tersebut, sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga 1 jam lebih dan perjalanan dibatalkan, sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Tangerang sebanyak 8 perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit,” jelas Leza.
Untuk mengurangi dampak keterlambatan, KAI Commuter sempat menerapkan rekayasa pola operasi.
Pada lintas Bogor, perjalanan dilakukan menggunakan satu jalur antara Stasiun Pasar Minggu dan Stasiun Manggarai.
Sementara pada lintas Tangerang, pola operasi satu jalur diterapkan antara Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Batu Ceper.
KAI Commuter menilai gangguan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila masyarakat lebih disiplin terhadap keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Keberadaan orang di area rel tanpa kepentingan serta pengguna kendaraan yang tidak mendahulukan kereta ketika melintasi perlintasan dapat mengganggu keselamatan sekaligus operasional perjalanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 124.
“KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang,” demikian kata Leza.
Bagi masyarakat Banyuwangi yang juga akrab dengan aktivitas perjalanan kereta api, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan di jalur rel bukan hanya tanggung jawab operator.
Pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lintasan juga memiliki peran penting untuk memastikan perjalanan kereta berlangsung aman, tertib, dan tidak terganggu.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara