Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antropologi Fiqih Kekerasan Seksual

T
Oleh: Atho’ilah Aly Najamudin, Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Banyuwangi 
Oleh: Atho’ilah Aly Najamudin, Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Banyuwangi 

Advertisement

RADAR BANYUWANGI - Sejak dulu, pembahasan tentang kekerasan seksual tak pernah sepi. Sayangnya, dalam sudut pandang hukum Islam, diskusi ini kerap terjebak pada ruang perdebatan normatif yang kaku dan sempit. Fiqih klasik sering kali dipersempit sekadar urusan halal-haram atau pasal pidana (jinayah) bentukan abad lalu. Alhasil, saat dihadapkan pada kerumitan kasus kekerasan seksual hari ini, pemahaman fiqih yang kaku justru gagal menyuarakan rasa keadilan bagi korban.

Inti masalahnya bukan di ajaran Islam, tapi pada cara kita memahami fiqih yang berjarak dari realitas hidup. Begitu teks lepas dari konteksnya, hukum mati seketika. Ia berubah menjadi aturan yang mati, kaku, dan ironisnya—dalam banyak kasus—justru dipakai untuk membungkam korban lewat tuduhan balik (victim blaming).

Di titik inilah, kacamata antropologi membentangkan sudut pandang baru: hukum bukan sekadar tumpukan aturan mati, melainkan praktik sosial yang terus bergerak di tengah dinamika budaya, relasi kuasa, struktur masyarakat, dan pengalaman nyata manusia.

Advertisement

Sebab itu, memahami fiqih tentang kekerasan seksual tak boleh berhenti pada deretan bunyi teks suci semata. Kita harus berani melangkah dari pengalaman yang dialami korban (lived experience)—sebuah dasar untuk membongkar akar persoalan secara utuh.

Membaca Fiqih dari "Lived Experience" Korban

Secara etimologis, fiqh berarti pemahaman yang mendalam. Pemahaman tersebut semestinya tidak hanya diarahkan kepada teks normatif (fahm al-nuṣūṣ), tetapi juga kepada kenyataan sosial (fahm al-wāqi'). Sejak awal, hukum Islam lahir sebagai respons atas persoalan nyata masyarakat. Karena itu, memahami konteks sosial bukanlah penyimpangan dari tradisi fiqih, melainkan bagian dari konstruksi pembentukannya.

Advertisement

Dalam banyak kasus, kekerasan seksual masih dipahami menggunakan kerangka hukum zina. Padahal keduanya memiliki karakter yang berbeda secara mendasar. Zina dalam konstruksi fiqih klasik berangkat dari asumsi adanya persetujuan kedua belah pihak, sedangkan kekerasan seksual justru bertumpu pada unsur paksaan (ikrah), intimidasi, manipulasi, penyalahgunaan relasi kuasa, atau ketidakmampuan korban memberikan persetujuan secara bebas.

Ketika kekerasan seksual dipaksa masuk ke dalam kategori zina, persoalan serius pun muncul. Standar pembuktian zina yang sangat ketat, seperti keharusan menghadirkan empat saksi mata, praktis mustahil dipenuhi oleh korban kekerasan seksual. Dalam situasi tertentu, korban bahkan berisiko dikriminalisasi melalui tuduhan zina atau qadzaf, ketika kesaksiannya dianggap tidak memenuhi standar pembuktian klasik. Sebaliknya, ketidakjelasan batas ini juga menciptakan risiko bagi posisi tertuduh. Ketika kerangka hukum dan standar pembuktian tidak terdefinisi secara adil dan objektif, seseorang bisa saja dituduh melakukan kekerasan seksual oleh korban atau pihak lain tanpa mekanisme pembuktian yang berimbang.

Dalam situasi di mana relasi sosial, tekanan publik, atau tuduhan sepihak mendominasi tanpa didukung investigasi yang akuntabel, hak-hak terduga pelaku untuk mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law) juga berisiko terabaikan. Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata terletak pada teks hukum, melainkan pada ketidakmampuan membedakan antara hubungan seksual yang berlangsung atas dasar persetujuan atau tindakan yang lahir dari kekerasan. Perspektif antropologi mengoreksi cara pandang tersebut dengan menempatkan pengalaman korban sebagai titik berangkat analisis.

Lived experience tidak sekadar dipahami sebagai cerita subjektif, tetapi sebagai realitas sosial yang memperlihatkan bagaimana trauma, rasa takut, ketimpangan relasi kuasa, tekanan budaya, hingga stigma bekerja membentuk pengalaman korban. Dengan memahami pengalaman tersebut, hukum memperoleh konteks yang memungkinkan fungsi perlindungannya berjalan secara lebih adil.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Cegah Pelecehan Seksual, KAI Libatkan Lima Komunitas di Sumatera Barat

Cegah Pelecehan Seksual, KAI Libatkan Lima Komunitas di Sumatera Barat

KAI Divre II Sumbar menggandeng komunitas railfans menggelar sosialisasi antipelecehan seksual di Stasiun Padang, Stasiun Tabing, serta KA Pariaman Ekspres dan Lembah Anai untuk memperkuat keamanan penumpangnya hari ini.

Semalam Tanpa Kabar, Siswi SMP Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan Seksual di TN Baluran

Semalam Tanpa Kabar, Siswi SMP Banyuwangi Jadi Korban Kekerasan Seksual di TN Baluran

Berawal dari kenalan di TikTok, siswi SMP asal Banyuwangi jadi korban kekerasan seksual di Hutan TN Baluran. Tersangka kini diamankan Polres Situbondo.

Ekosistem Pembiaran dan Tumbuhnya Kekerasan Seksual Berkelompok

Ekosistem Pembiaran dan Tumbuhnya Kekerasan Seksual Berkelompok

Tragedi kekerasan seksual massal terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Sampang Madura kembali mengoyak nurani kita. Rasanya amat perih menyadari ini bukanlah lembaran hitam pertama.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer