Draf RUU Perampasan Aset Belum Final, DPR Kejar Target 15 Desember

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:33 WIB
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026. (JawaPos.com)
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026. (JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergerak. DPR menargetkan regulasi tersebut bisa dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan Komisi III masih menyerap masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari mereka yang selama ini berkecimpung dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Saan, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar substansi RUU Perampasan Aset semakin matang sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Target penyelesaian pada Desember bukan komitmen baru. Pimpinan DPR telah menyampaikan tenggat tersebut sejak akhir Agustus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 27 Agustus 2026 menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan sudah diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Komitmen itu juga dituangkan dalam dokumen tertulis pimpinan DPR saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. DPR pada saat yang sama menyatakan tetap membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan DPR akan memanfaatkan waktu hingga akhir tahun untuk mengejar penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai target.

Draf Belum Final

Meski memiliki target waktu, substansi RUU Perampasan Aset belum final.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, draf yang saat ini beredar masih dapat berubah. Penambahan maupun pengurangan pasal masih dimungkinkan selama proses legislasi berlangsung.

“Draf RUU yang beredar bukanlah final,” kata Nasyirul.

DPR juga telah mendengar pandangan puluhan tokoh dalam proses penyusunan. Setelah draf selesai, rancangan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR.

Tahap berikutnya adalah penyampaian RUU kepada Presiden. Setelah itu, DPR dan pemerintah memasuki pembahasan bersama melalui kementerian terkait dan Komisi III.

Artinya, materi yang saat ini beredar belum bisa dianggap sebagai rumusan akhir.

Komisi III sebelumnya mencatat telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Tahapan selanjutnya mencakup harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga keputusan di rapat paripurna.

Sejumlah Isu Krusial Masih Digodok

Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal bagaimana negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sejumlah isu krusial masih harus dirumuskan secara hati-hati.

Salah satunya mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau *non-conviction based asset forfeiture* (NCB). Selain itu, Komisi III membahas standar pembuktian, mekanisme pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, hingga tata kelola aset yang telah dirampas.

Komisi III juga menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menyebut penguatan mekanisme pemulihan aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Persoalan tidak berhenti setelah aset dirampas.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono pada Senin (21/9) menyoroti perlunya tata kelola barang rampasan yang transparan dan bisa diawasi publik.

Ia menyinggung keresahan masyarakat mengenai potensi barang rampasan digunakan secara tidak semestinya oleh oknum aparat. Karena itu, pengawasan dan mitigasi risiko dinilai perlu diperjelas dalam rancangan regulasi.

Eks Pimpinan KPK Soroti Aparat

Kualitas aparat penegak hukum turut menjadi perhatian dalam pembahasan terbaru.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menilai undang-undang yang baik tidak otomatis menghasilkan penegakan hukum yang baik.

“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik,” kata Erry dalam RDPU Komisi III, Senin (21/9).

Menurut Erry, kualitas dan integritas aparat menjadi faktor penting dalam penerapan aturan perampasan aset.

Ia juga mengingatkan agar regulasi baru tidak justru membuka terlalu banyak ruang tafsir yang bisa menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
Saan Mustopa RUU Perampasan Aset dpr ri komisi iii dpr pemberantasan korupsi