DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Ada yang Bersorak dan Ada yang Tetap Mengkritik


RADAR BANYUWANGI - Suasana tribun Rapat Paripurna DPR berubah riuh sesaat setelah palu diketuk, Selasa (22/9).
Sebanyak 139 orang delegasi masyarakat yang hadir menyaksikan Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 bersorak setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Mereka antara lain berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Momen tersebut terjadi setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta sidang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Setelah palu diketuk, tepuk tangan dan sorakan terdengar dari tribun tempat delegasi masyarakat mengikuti jalannya persidangan.
Namun, sorakan di ruang sidang tidak berarti seluruh kelompok masyarakat sipil mempunyai sikap yang sama terhadap RUU tersebut.
Sehari sebelum paripurna, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria yang terdiri atas YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, AGRA, Agrarian Resource Center, serta sejumlah organisasi lain meminta DPR menunda pengesahan.
Koalisi mempersoalkan kecepatan pembahasan serta sejumlah substansi yang berkaitan dengan redistribusi tanah, desain kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak, dan ketentuan pidana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




