Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Heboh Kayu Gelondongan 4.800 Kubik di Pantai Tanjung Setia, Benarkah Milik PT Minas Pagai Lumber?

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 10 Desember 2025 | 13:59 WIB
Misteri 4.800 kubik kayu berbarcode Kemenhut terdampar di Pantai Tanjung Setia diselidiki polisi.
Misteri 4.800 kubik kayu berbarcode Kemenhut terdampar di Pantai Tanjung Setia diselidiki polisi.

RADARBANYUWANGI.ID - Fenomena tak biasa terjadi di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ketika ribuan gelondongan kayu terdampar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Foto dan video yang beredar menunjukkan kayu-kayu berlabel kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, lengkap dengan barcode, nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber, serta logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Keberadaan label resmi ini segera memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas, jalur distribusi, hingga dugaan keterhubungan dengan perusahaan pemegang izin konsesi hutan di Sumatera Barat tersebut.

Identitas Kayu Terkait PT Minas Pagai Lumber

Berdasarkan dokumen resmi dari Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) PT Sarbi International Certification, PT Minas Pagai Lumber tercatat sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan ini mengelola Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di lahan seluas kurang lebih 78.000 hektare di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Izin tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.502/Menhut-II/2013, dan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.781/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021.

Perusahaan yang beralamat di Jl. S. Parman No. 103 A Padang ini juga telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL) yang berlaku hingga 24 November 2029.

Selain itu, pemetaan kegiatan perusahaan menunjukkan adanya aktivitas perladangan di wilayah Pagai Selatan dan Pagai Utara dengan total area lebih dari 570 hektare.

Kronologi Kayu Terdampar di Pantai Tanjung Setia

Gelombang unggahan warga yang memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan viral sejak pertengahan November 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa muatan kayu tersebut berjumlah sekitar 4.800 meter kubik dan berasal dari Sumatera Barat.

Kayu-kayu tersebut diketahui merupakan muatan kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang mengalami kandas pada 6 November 2025, dalam perjalanan menuju Pulau Jawa.

Belum ada pernyataan resmi dari PT Minas Pagai Lumber maupun Kementerian Kehutanan mengenai insiden ini.

Namun, identitas yang tercantum pada label memunculkan dugaan kuat bahwa kayu tersebut berada dalam jalur distribusi resmi dan seharusnya diawasi ketat.

Pemeriksaan Polda Lampung dan Penelusuran Legalitas

Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Fokus investigasi meliputi nomor identifikasi kayu, barcode pada label, keaslian stiker resmi Kementerian Kehutanan, dan kecocokan informasi dengan basis data SVLK.

Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan apakah kayu-kayu tersebut memiliki dokumen yang sah serta sesuai prosedur distribusi.

Hingga kini penelusuran masih berlanjut untuk memastikan keabsahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tongkang kandas ini.

Jejak Bisnis dan Kontroversi PT Minas Pagai Lumber

PT Minas Pagai Lumber bukan nama baru di industri kehutanan Indonesia.

Perusahaan ini mulai beroperasi sejak 1970-an dan dikenal sebagai salah satu pemegang konsesi hutan terbesar di Kepulauan Mentawai.

Beberapa informasi publik menyebutkan perusahaan ini memiliki riwayat perubahan kepemilikan, termasuk adanya kepemilikan saham mayoritas oleh Titik Soeharto pada 1997.

Selain itu, perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang juga bergerak di sektor kehutanan.

Sosok H. Bakhrial disebut sebagai tokoh penting yang mengelola kedua perusahaan tersebut.

Ia dikenal sebagai pengusaha kayu berpengaruh di Mentawai, dengan jejak usaha sejak eksploitasi hutan di Pagai Selatan.

Berbagai laporan investigatif bahkan pernah menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap kondisi ekologis dan risiko bencana di wilayah setempat.

Baca Juga: Modus Penipuan WO Ayu Puspita Terungkap, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

SVLK: Sistem Pelacakan Legalitas Kayu Indonesia

Label SVLK yang tertera pada kayu menjadi sorotan tersendiri, karena sistem ini merupakan instrumen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap produk kayu berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan.

Melalui SVLK, identitas kayu dapat ditelusuri mulai dari hulu hingga produk akhir.

Jika hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa dokumen sesuai dengan standar SVLK, maka kayu tersebut dipastikan berasal dari jalur distribusi legal.

Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka kasus ini berpotensi berkembang pada aspek hukum dan pengawasan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#PT Minas Pagai Lumber #Pantai Tanjung Setia #polda lampung #kemenhut