RadarBanyuwangi.id - Kasus perceraian di Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Bojonegoro bukan hanya dialami masyarakat biasa.
Tak sedikit sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi kasus perceraian.
Dilansir dari data yang dimuat Laman Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tercatat ada 12 pasangan diputuskan gagal membangun rumah tangga.
Masalahnya, faktor ketidakpuasan di ranjang tercatat menjadi alasan terbanyak dalam ajuan cerai tersebut.
Selain itu, dikutip dari Laman yang sama, Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, kasus perselingkuhan juga menjadi sebab terbanyak perceraian para ASN.
Trend ini melibatkan andil dua pihak yang jumlahnya sama banyak.
“Masalah terbesar (pada ASN) bukan karena faktor ekonomi. Tetapi tidak puas dalam melaksanakan hubungan seksual ini juga menjadi sebab pertengkaran, dan berujung perceraian,” kata Sholikin Jamik.
Menurutnya, baik pihak suami maupun istri memiliki keinginan yang besar dalam urusan ranjang.
“Namun, baik istri atau suami tidak pernah bisa memenuhi harapan tersebut,”.
Selain itu, masalah itu turut menjadi sebab keinginan suami untuk berpoligami. Hanya saja, selanjutnya istri pertama tidak mengizinkan.
Dengan jumlah tersebut, diperkirakan jumlah pengajuan cerai oleh ASN akan naik jika mengacu data perceraian yang diajukan sepanjang tahun 2023 lalu, yakni ada sebanyak 32 perkara cerai oleh ASN.
Pasalnya, di lima bulan pertama di 2024 sudah ada 12 perkara cerai diajukan oleh ASN.
“Kemungkinan para ASN bercerai pada 2024 trendnya sangat tinggi, karena ini baru beberapa bulan saja sudah masuk 12 perkara. Disinggung perihal syarat cerai, ASN memiliki proses yang berbeda dengan warga biasa,” ujarnya. (*)
Editor : Salis Ali Muhyidin