RadarBanyuwangi.id – Unggahan video dari akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), berujung viral.
Video maupun foto yang kini beredar luas di media sosial itu berisi sebuah supermarket memboikot produk-produk yang diduga pro Israel.
Supermarket itu yang terletak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, itu bernama Al Baik.
Dalam video tersebut terlihat produk seperti Nescafe, Pepsodent, Sunlight, SariWangi, hingga Rinso, menjadi sasaran boikot.
Tak hanya itu, ada juga kecap dengan merek Bangau, cemilan KitKat, sabun Lifebuoy, dan Bayclin, ikut diboikot Supermarket Al Baik.
Beberapa produk kecantikan juga ikut diboikot. Seperti Ponds Vaseline, Clean ad Clear, Rexona, dan produk lainnya.
Uniknya, pada tiap-tiap produk yang masih tetap berada di lemari dagang tersebut, terdapat tulisan ‘Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI’.
Dilansir dari JawaPos.com, aksi boikot sudah dilakukan sejak dua hari belakangan. Hal itu dilakukan usai MUI mengeluarkan Fatwa terkait produk-produk yang berafiliasi atau mendukung Israel.
Sofyan Wardana Pegawai Supermarket Al Baik Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengatakan, produk-produk yang pro terhadap Israel sudah mulai diturunkan dari supermarketnya dan tidak lagi diperjualbelikan.
“Paling banyak itu produk yang dibawa naungan Unilever dan Nestle,” kata Sofyan, Senin (13/11), dikutip dari JawaPos.com.
Sofyan mengatakan, sebagian barang yang diboikot dipindah. Ada juga yang masih tetap di tempatnya, namun diberi label tulisan bahwa produk itu tidak dijual.
Barang-barang yang diboikot Supermarket Al Baik sudah sesuai dengan daftar yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sehingga, masyarakat sudah banyak mengetahui dan tidak kaget lagi saat mengetahui barang yang dicarinya tidak dijual lagi di Supermarket Al Baik.
Seperti diketahui, Jumat (10/11) lalu, MUI mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi negeri zionis tersebut.
Dalam laman resmi MUI, dijelaskan Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang berisi beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Belakangan, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan klarifikasi, agar masyarakat jangan salah dalam memahami fatwa MUI tersebut.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya, tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati dikutip dari Fajar.co.id.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menuturkan, yang diharamkan oleh MUI bukan produknya atau zatnya.
“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin