Video ”Yank Uwes Yank” Masih Beredar, Kapolresta Banyuwangi Turun Tangan

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 04:00 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan meminta warganet menghentikan penyebaran konten viral "Yank Uwes Yank". (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi & Tangkapan Layar Google Search)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan meminta warganet menghentikan penyebaran konten viral "Yank Uwes Yank". (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi & Tangkapan Layar Google Search)

RADAR BANYUWANGI – Penyebaran video asusila yang melibatkan anak kembali menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan meminta masyarakat menghentikan penyebaran video, foto, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kemenag Banyuwangi Klarifikasi "Yank Uwes Yank", Nyatakan Siswi Sudah Mengundurkan Diri

Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana persetubuhan. Polisi menegaskan, menjaga privasi dan masa depan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh masyarakat.

Rofiq mengatakan, kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak. Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Blak-Blakan Pemeran Pria "Yank Uwes Yank", Ini Pernyataannya

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak,” tegas Rofiq.

Menurut dia, penyebaran ulang konten maupun identitas anak justru dapat memperpanjang dampak buruk yang ditimbulkan dari perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Rofiq juga menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak tersebut masih dalam proses hukum. Penyidik terus menangani perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Siapa Pemeran “Yank Uwes Yank”? Klarifikasi Beredar, Identitas Masih Misteri

“Saat ini, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak tersebut masih terus berjalan. Makanya kami berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan video tersebut,” tegasnya.

Kapolresta Banyuwangi berharap masyarakat ikut berperan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Jika menemukan konten yang berkaitan dengan perkara tersebut, masyarakat diimbau tidak mengunduh, menyimpan, maupun menyebarkannya kembali.

Baca Juga: Polisi Selidiki "Yank Uwes Yank" Libatkan Anak di Banyuwangi, Bukti Sudah Diamankan

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Dengan begitu, penanganan dapat dilakukan melalui jalur hukum yang tepat tanpa menambah kerugian bagi anak yang menjadi korban.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, polisi menekankan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghentikan peredaran konten yang dapat merugikan anak. Menjaga privasi bukan sekadar menghapus unggahan, tetapi juga tidak meneruskan kembali video atau informasi yang sudah beredar.

Pesan Kapolresta Banyuwangi jelas: proses hukum tetap berjalan, sementara masyarakat diminta tidak mengambil peran sebagai penyebar konten. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama, termasuk dengan memastikan ruang digital tidak menjadi sumber trauma baru bagi mereka. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
Yank Uwes Yank media sosial kapolresta banyuwangi perlindungan anak video asusila