Agar tidak menjadi problem baru di lapas, kejaksaan akan lebih selektif ketika menangani perkara narkoba. Bagi pengguna atau pecandu narkoba, nantinya penanganan perkara lebih diarahkan kepada rehabilitasi.
Hal ini sesuai pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
”Kami sebenarnya cukup prihatin dengan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi sehingga berdampak terhadap tingkat hunian di Lapas yang overkapasitas,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono.
Dikatakan Suhardjono, jaksa dalam hal ini Kejari Banyuwangi hanya berperan melakukan penuntutan. Bahkan, pihaknya telah melakukan penindakan secara maksimal terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba.
”Kami lakukan penindakan secara maksimal dengan proses penuntutan dan diakhiri dengan putusan hakim, baik tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA). Namun, selama ini dampak positifnya memang belum muncul secara maksimal,” papar Suhardjono.
Ke depan pihaknya akan lebih menekankan penanganan perkara bagi pecandu narkotika dengan kebijakan rehabilitasi.
”Jaksa memang memiliki pedoman sendiri terkait pelaksanaan rehabilitasi, namun bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang sudah terbentuk di Banyuwangi,” ungkap Suhardjono.
Rehabilitasi juga membantu pecandu terbebas dari narkoba dan menjaga diri mereka untuk tetap bersih dari paparan kembali zat berbahaya tersebut.
Saat seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba hingga menjadi kecanduan, efeknya tidak hanya pada fisiknya, tetapi juga pada mental, ekonomi, sosial, hingga spiritualnya.
Efek penyalahgunaan narkoba terhadap fisik bisa memicu terjadinya kerusakan organ, penurunan fungsi otak, kehilangan konsentrasi, dan berbagai masalah fisik lainnya.
Suhardjono juga berharap ada peran aktif orang tua ketika anaknya menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Orang tua harus berkoordinasi dengan petugas terkait proses rehabilitasi.
”Kami harap orang tua aktif agar anaknya benar-benar menjalani rehabilitasi dan sembuh dari belenggu narkoba,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Banyuwangi boleh dibilang darurat peredaran narkoba. Dari tahun ke tahun, masyarakat yang berurusan dengan narkoba terus bertambah.
Meningkatnya kasus ini berdampak terhadap tingkat hunian Lapas Kelas II A Banyuwangi. Saat ini 52,5 persen penghuni lapas merupakan napi kasus narkoba dari jumlah total penghuni 918 orang.
Perinciannya, sebanyak 442 orang tersangkut kasus narkoba dan 40 orang terjerat Undang-Undang Kesehatan. Untuk kasus narkoba, 98 orang berstatus tahanan dan 344 orang berstatus narapidana.
Tingginya kasus peredaran narkoba mendapat atensi dari BNNK Banyuwangi. Baru sepekan membuka kantor di Banyuwangi, BNNK bikin gebrakan.
Wilayah Muncar yang disebut-sebut tingkat peredaran narkobanya tinggi menjadi bidikan BNNK. Enam pengedar narkoba dibekuk dengan barang bukti lebih dari 1 ons sabu-sabu.
Yang menarik, modus narkoba sudah menyasar segala lapisan masyarakat. Remaja hingga dewasa ikut mengedarkan barang haram tersebut. Modus terbaru, peredaran narkoba dilakukan dengan membuat bilik-bilik di sebuah rumah di Muncar.
Dengan hanya berbekal uang Rp 100 ribu, masyarakat bisa mendapatkan sabu-sabu dengan cara dikonsumsi di dalam bilik.
”Ini modus baru peredaran narkoba di Banyuwangi. Kami akan terus intai para pengedar yang meracuni generasi muda dengan narkoba. Dengan pengungkapan tersebut, BNNK bisa menyelamatkan ratusan warga Banyuwangi dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tegas Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Banyuwangi Kombespol Faisol Wahyudi. (rio/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries