Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

2 Santri Ponpes Al-Hanifiyyah Kediri Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara: Pelaku Pengeroyokan Santri Bintang Bilqis Maulana Asal Banyuwangi

Niklaas Andries • Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:41 WIB

SANTRI: Dua santri pengeroyok Bintang Bilqis Maulana divonis 15 tahun penjara
SANTRI: Dua santri pengeroyok Bintang Bilqis Maulana divonis 15 tahun penjara
Radarbanyuwangi.id – Proses persidangan kasus kematian santri Bintang Bilqis Maulana, 14, dengan dua terdakwa Muh Aisy Afifudin, 19, dan Muh Nasril Ilham, 18, memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar atas dua santri asal Ponpes Al-Hanifiyyah, Desa Kranding, Mojo tersebut, JPU menuntut keduanya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Suyanti, 42, ibu Bintang langsung berurai air mata.Sidang yang digelar pukul 13.00 Selasa (6/8) itu juga dihadiri oleh kerabat Bintang dari Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi.

Di depan puluhan pengunjung sidang, JPU Nanda Yoga Rohmana menguraikan tuntutannya.Pria asal Blitar itu menilai perbuatan Aisy dan Nasril yang berakibat hilangnya nyawa Bintang dilakukan secara sadis. Selanjutnya, perbuatan pemuda asal Nganjuk dan Sidoarjo itu juga menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Khususnya dunia pendidikan.

Tidak hanya itu, pengeroyokan, perbuatan yang dilakukan oleh Aisy dan Nasril serta dua terpidana lainnya juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga Bintang. “Perbuatan kedua terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu korban sehingga hal meringankan tidak ada,” terang Nanda.

Akibat aksi mereka, Aisy dan Nasril dituntut dengan pasal 80 ayat 3, jo pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dituntut hukuman penjara 15 tahun.

Selanjutnya, mereka dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan. Tidak hanya itu, Aisy dan Nasril juga dituntut membayar restitusi Rp 213,68 juta.

Sehingga, Aisy dan Nasril masing-masing harus membayar Rp 106,84 juta kepada orang tua Bintang. “Jika tidak dibayar, masing-masing diganti pidana penjara satu tahun,” lanjut Nanda.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni mengatakan, tuntutan selama 15 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan maksimal. Tuntutan yang diajukan JPU juga sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. ini sudah maksimal. Penerapan pasal berdasarkan fakta di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa,” jelasnya.

Meski demikian, Suyanti, ibu Bintang menilai tuntutan terhadap pengeroyok anaknya masih kurang. Dia meminta para terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya. “Tuntutan jaksa ini kurang. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” pinta Suyanti yang sepanjang sidang kemarin berurai air mata.

Menanggapi permintaan Suyanti, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, ketidakpuasan keluarga Bintang merupakan hal yang biasa. Apalagi, Suyanti kehilangan anaknya akibat tragedi tersebut. “Itu adalah hak mereka,” tandas Iwan.

Seperti diberitakan, Bintang Balqis Maulana, santri Ponpes Al Hanifiyyah meninggal dunia pada 23 Februari lalu. Dia meninggal setelah dianiaya oleh empat santri Ponpes Al-Hanifiyyah yang merupakan teman-temannya sendiri. Selain Aisy dan Nasril; AF, 16, yang merupakan sepupu Bintang, serta AK, 17, sudah lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Niklaas Andries
#mojo #jaksa penuntut umum #ibu korban #kediri #restitusi #Terdakwa #hukuman penjara #Santri #perlindungan anak #glenmore #banyuwangi #ponpes