Persentase tersebut bertambah 10 persen dari kuota jalur zonasi tahun lalu. Di sisi lain, jalur prestasi dari nilai rapor mengalami penurunan kuota, dari 20 persen menjadi 10 persen. Penambahan jumlah kuota untuk jalur zonasi diterapkan agar terjadi pemerataan jumlah siswa yang diterima sekolah-sekolah.
”Di Permendikbud untuk jumlah minimal kuota jalur zonasi 50 persen. Jadi, kita bisa menambah dan menyesuaikan dengan kondisi di daerah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian.
Tak hanya mendapat tambahan kuota menjadi 60 persen, jalur zonasi juga dijadikan penentu terakhir saat terjadi persamaan poin di jalur-jalur lainnya.
Alfian mencontohkan di jalur afirmasi misalnya. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan sekolah, sistem seleksi penerimaan siswa akan mengacu pada domisili siswa.
”Semisal kuota jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu ada 10 kursi, sementara yang mendaftar 15, maka yang kita prioritaskan diterima yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah,” papar Alfian.
Kebijakan tersebut muncul setelah melihat ada beberapa siswa dari jalur afirmasi yang berebut di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Padahal secara jarak, sekolah tersebut cukup jauh dari domisili pendaftar.
Akhirnya, siswa harus menempuh perjalanan ke sekolah lebih jauh. Hal itu kemudian menjadi tanggung jawab sekolah yang menerima siswa tersebut.
”Makanya, kita gunakan pertimbangan zonasi. Kalau siswa sekolah di tempat yang dekat biayanya juga lebih terjangkau,” terang Alfian.
Pertimbangan jalur zonasi juga akan diberlakukan di jalur lain seperti perpindahan tugas atau prestasi. Khusus perpindahan tugas dari orang tua non-ASN, Dinas Pendidikan akan memilihkan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal siswa.
”Jalur prestasi juga begitu. Kalau ada yang skornya sama, sedangkan kuota terbatas, kita akan melihat zonasinya. Mana yang lebih dekat dengan sekolah,” tegas Alfian.
Selain jalur zonasi, penyesuaian juga dilakukan di jalur prestasi nilai rapor. Tahun sebelumnya kuota untuk jalur ini mencapai 20 persen dari pagu di setiap sekolah.
Pengurangan ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran adanya mark-up nilai rapor yang dilakukan oleh sekolah asal. Sebab, ada dugaan beberapa sekolah melakukan pengkatrolan nilai rapor.
Tak hanya mengurangi persentasenya. Dinas Pendidikan juga membatasi jumlah pendaftar dari sekolah yang sama. Nantinya, tidak akan ada lagi dominasi satu SD di salah satu SMP yang terjadi pada PPDB tahun ini.
”Satu sekolah maksimal dapat jatah 20 persen dari kuota jalur prestasi nilai rapor. Misalnya satu SMP punya jatah 24 kursi untuk jalur rapor, berarti maksimal satu SD yang sama hanya bisa memasukkan lima siswanya di jalur itu,” kata Alfian.
Dengan perbaikan dan penyesuaian aturan pada PPDB SMP tahun ini, Alfian berharap pihaknya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga, protes atau pengaduan yang biasa terjadi selama ini semakin berkurang.
Untuk tahapan PPDB akan dimulai dari jalur afirmasi dan mutasi orang tua yang dibuka pada 3 sampai 4 Juni. Disusul jalur prestasi pada 6 dan 7 Juni, terakhir jalur zonasi pada tanggal 12 sampai 13 Juni.
”Nanti sistem pengumumannya kita lakukan di setiap jalur. Jadi, yang tidak diterima di satu jalur bisa mencoba yang selanjutnya,” pungkas Alfian. (fre/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries