Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tiket Bisa Hangus, Ini Ketentuan Pembatalan dan Reschedule Tiket Kereta Api yang Wajib Dipahami Pemudik

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:39 WIB

KAI Daop 4 jelaskan aturan batal dan reschedule tiket Lebaran 2026.
KAI Daop 4 jelaskan aturan batal dan reschedule tiket Lebaran 2026.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mengingatkan calon penumpang untuk memahami dengan cermat ketentuan pembatalan dan perubahan jadwal atau reschedule tiket kereta api, agar tidak mengalami kerugian akibat kesalahan prosedur.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Access by KAI sebagai saluran utama proses pembatalan maupun reschedule.

"Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan atau reschedule melalui aplikasi Access by KAI agar lebih mudah dan tidak perlu antre di stasiun. Pastikan juga batas waktu pengajuan diperhatikan agar tidak melewati ketentuan yang berlaku," ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Untuk pembatalan tiket, penumpang dapat mengajukannya paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Lewat dari batas waktu tersebut, tiket akan hangus.

Biaya yang dikenakan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan, sehingga dana yang dikembalikan sebesar 75 persen.

Proses refund membutuhkan waktu sekitar tujuh hari dan dapat ditransfer ke rekening atau e-wallet.

Untuk reschedule, pemohon wajib memastikan tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass.

Melalui aplikasi, reschedule dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum keberangkatan, sedangkan melalui loket stasiun batas waktunya satu jam sebelum berangkat.

Biaya reschedule juga dikenakan 25 persen dari harga tiket, dan jika tiket baru lebih mahal, penumpang wajib membayar selisihnya.

KAI juga mengingatkan keluarga yang bepergian dengan anak di bawah tiga tahun agar tetap memesan tiket infant secara gratis, meski tanpa kursi tersendiri.

Jika pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, penumpang berhak atas pengembalian dana penuh 100 persen.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#KAI #lebaran 2026 #Access by KAI #Kereta Api #daop 4 semarang