RADARBANYUWANGI.ID - Layanan chatbot kecerdasan buatan Grok AI hingga kini masih diblokir sementara di Indonesia.
Pemerintah bahkan membuka kemungkinan penutupan akses secara permanen jika platform besutan xAI milik Elon Musk itu tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Sikap tegas tersebut disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di tengah proses komunikasi yang masih berjalan antara pemerintah dengan pihak X selaku pengembang Grok AI.
Pemblokiran dilakukan sebagai langkah perlindungan ruang digital nasional dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa dialog dengan pihak X masih terus berlangsung.
Pemerintah, kata dia, memberi ruang bagi perusahaan teknologi global tersebut untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan sistem agar selaras dengan aturan Indonesia.
“Lagi komunikasi dulu, nanti update-nya kami kasih tahu,” ujar Nezar saat ditemui di sela peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa hingga saat ini Grok AI belum dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan setelah ditemukan fitur Grok AI yang memungkinkan manipulasi foto seseorang menjadi konten tak senonoh berdasarkan permintaan pengguna.
Temuan tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan sekaligus bertentangan dengan regulasi perlindungan ruang digital dan hak individu di Indonesia.
Karena itu, Komdigi mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara akses terhadap layanan tersebut.
Alexander mengungkapkan bahwa perwakilan X telah mendatangi Komdigi untuk membahas pemblokiran Grok AI.
Dalam pertemuan itu, pihak X disebut menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Mereka sudah ke sini, mereka akan comply pada aturan,” kata Alexander.
Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan secara konkret melalui perbaikan sistem dan kebijakan internal Grok AI.
Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika pelanggaran kembali terjadi atau tidak ada penyesuaian signifikan.
“Kalau mereka tidak mematuhi aturan kita, kemungkinan pemblokiran permanen itu bisa saja,” tegas Alexander.
Sikap Komdigi ini mendapat dukungan dari DPR. Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, mengapresiasi langkah pemerintah memblokir Grok AI demi menjaga keamanan dan etika di ruang digital.
Ia bahkan menilai opsi pemblokiran permanen patut dipertimbangkan apabila tidak ada perbaikan ke depan.
“Namun menurut kami, apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut dipertimbangkan,” ujar Trinovi dalam rapat Komisi I DPR bersama Menkomdigi Meutya Hafid, Senin (26/1/2026).
Kasus Grok AI menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diimbangi dengan regulasi yang kuat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan inovasi digital tetap berjalan, namun tidak mengorbankan etika, keamanan, serta perlindungan masyarakat di ruang siber Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin