Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dispendik Banyuwangi Tegaskan SD dan SMP Negeri Wajib Gratis

M
Penulis: M Ksatria Raya❯
BERI PELAYANAN: Pendaftar didampingi orang tua/wali mendatangi helpdesk SMPN 1 Banyuwangi untuk melakukan daftar ulang beberapa hari lalu. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
BERI PELAYANAN: Pendaftar didampingi orang tua/wali mendatangi helpdesk SMPN 1 Banyuwangi untuk melakukan daftar ulang beberapa hari lalu. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Advertisement

RADARBANYUWANGI.ID - Dinas Pendidikan (Dispendik)  Banyuwangi menegaskan kembali bahwa seluruh SD dan SMP negeri yang tersebar di Bumi Blambangan wajib menyelenggarakan pendidikan gratis.

Penegasan pendidikan gratis tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni lalu.

Dalam surat tersebut Plt Kepala Dispendik Banyuwangi Alfian menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar baik SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.

Advertisement

Plt Kadispendik Banyuwangi Alfian ikut menandatangani deklarasi SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari gratifikasi di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, Rabu (13/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Plt Kadispendik Banyuwangi Alfian ikut menandatangani deklarasi SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari gratifikasi di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, Rabu (13/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

“Semua satuan pendidikan dasar negeri wajib menyosialisasikan dalam bentuk banner dengan tulisan menyelenggarakan pendidikan gratis. Contohnya seperti  SMPN 1 Banyuwangi Menyelenggarakan Pendidikan Gratis,” ujar Alfian melalui surat tersebut.

Selain menegaskan pendidikan gratis di sekolah negeri, Dispendik juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Advertisement

“Satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah tidak diperkenankan untuk menahan ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus,” katanya. 

Surat tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan lainnya, termasuk pengadaan kebutuhan personal murid seperti seragam dan buku pelajaran yang tidak boleh disediakan oleh sekolah maupun panitia SPMB, serta pelaksanaan sumbangan komite sekolah yang harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan dilakukan secara transparan. (ray/sgt) 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku, Ini Aturan Baru Dispendik Banyuwangi

Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku, Ini Aturan Baru Dispendik Banyuwangi

Dispendik Banyuwangi menegaskan sekolah negeri gratis, melarang penahanan ijazah dan penjualan seragam oleh sekolah pasca SPMB 2026.

Aksi Nasional BEM SI Digelar di DPR Hari Ini, Ini Tuntutannya

Aksi Nasional BEM SI Digelar di DPR Hari Ini, Ini Tuntutannya

BEM SI menggelar Aksi Nasional Pendidikan di DPR, Senin (5/10). Pendidikan gratis, kesejahteraan guru, regulasi, dan nasib PTS jadi tuntutan.

Program Rindu Bulan Banyuwangi Selamatkan Ribuan Anak dari Putus Sekolah

Program Rindu Bulan Banyuwangi Selamatkan Ribuan Anak dari Putus Sekolah

Pemkab Banyuwangi sukses mengembalikan 3.259 Anak Tidak Sekolah melalui Program Rindu Bulan dengan pendampingan hingga tingkat desa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer