9 Titik Perlintasan Kereta Api di Jateng Bakal Dirombak Total, Ada Apa?


RADAR BANYUWANGI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus menggeber program peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu langkah konkretnya adalah penataan sembilan titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di wilayah operasionalnya.
Penataan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menyesuaikan kebutuhan pengamanan di setiap lokasi. Fokus pekerjaan mencakup pembangunan pos penjagaan, penyediaan peralatan, hingga pemenuhan fasilitas keselamatan lainnya.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum pergantian tahun. Proyek ini diharapkan sudah dapat beroperasi optimal pada akhir Desember 2026.
Untuk mendukung operasional sembilan titik tersebut, KAI telah menyiapkan 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan (PJL) khusus. Sebelum terjun ke lapangan, para personel ini wajib mengikuti pelatihan teknis dan sertifikasi kompetensi agar memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Sembilan lokasi perlintasan yang ditata tersebar di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Karakteristik dan lebar perlintasan di tiap titik bervariasi sesuai dengan kondisi jalan raya di sekitarnya.
Daftar lokasi yang ditangani antara lain JPL 10 dan JPL 4 di Kota Semarang, serta JPL 16, JPL 9, dan JPL 30 di Kabupaten Demak. Selain itu, penataan juga mencakup JPL 57, JPL 73, dan JPL 106 di Kabupaten Grobogan, serta JPL 80 di Kabupaten Blora.
Selain pembangunan fisik, KAI Daop 4 tercatat telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026. Langkah ini dibarengi dengan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di 309 titik perlintasan serta lingkungan sekolah dan warga sekitar jalur kereta.
"Keselamatan membutuhkan fasilitas yang siap dan pengguna jalan yang disiplin. Pengendara harus mematuhi rambu, berhenti saat diwajibkan, dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Luqman Arif.
Pihak KAI kembali mengingatkan bahwa kedisiplinan pengguna jalan adalah kunci utama pencegahan kecelakaan. Pengendara wajib mengurangi kecepatan, memperhatikan rambu peringatan, serta berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
KAI terus berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah terkait. Kolaborasi ini bertujuan untuk menata titik pertemuan jalur kereta api dan jalan raya guna memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




