Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah 31 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Lugas Rumpakaadi
Penulis: Lugas Rumpakaadi❯
31 Desember 2025 bukan tanggal merah.
31 Desember 2025 bukan tanggal merah.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status hari libur kembali ramai dibahas masyarakat.


Advertisement

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah 31 Desember 2025 termasuk tanggal merah.

Pertanyaan ini wajar mengingat posisinya berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Advertisement

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan nasional terkait hari libur dan cuti bersama.

Status Resmi 31 Desember 2025 Menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah melalui SKB 3 Menteri yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB telah menetapkan bahwa:

- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal

Advertisement

- Rabu, 31 Desember 2025: Hari kerja biasa

- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

Dengan demikian, secara administratif, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik kembali berjalan normal pada 29–31 Desember 2025.

Rekomendasi Cuti untuk Libur Panjang Tahun Baru 2026

Meski bukan tanggal merah, masyarakat tetap dapat memperpanjang waktu libur dengan memanfaatkan cuti tahunan.

Berikut rekomendasi pengaturan cuti akhir tahun:

- Rabu, 31 Desember 2025: Ambil cuti

- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional

- Jumat, 2 Januari 2026: Ambil cuti

- Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan skema ini, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang tanpa mengganggu ketentuan resmi pemerintah.

Aturan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan Pekerja Swasta

Pemerintah memberikan kebijakan fleksibilitas kerja menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk ASN, kebijakan WFA diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi dapat menerapkan kerja fleksibel pada Senin–Rabu, 29–31 Desember 2025.

Sementara itu, pekerja/buruh sektor swasta juga dapat menerapkan WFA berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, dengan ketentuan utama:

- WFA berlangsung 29–31 Desember 2025

- Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan

- Tidak dihitung sebagai cuti tahunan

- Upah dibayarkan penuh

- Tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik dan sektor esensial tertentu

Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas sekaligus memberi ruang bagi pekerja menikmati momen akhir tahun.

Operasional Bank pada 29–31 Desember 2025

Banyak nasabah juga menanyakan apakah bank tetap buka di akhir tahun.

Jawabannya, ya.

Karena bukan hari libur nasional, operasional perbankan kembali normal pada 29–31 Desember 2025.

Berikut gambaran umum operasional bank besar:

- BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN: Operasional normal

- BSI: Beberapa cabang buka terbatas, lalu kembali normal

- ATM, mobile banking, internet banking, BI-FAST: Beroperasi 24 jam

Namun, layanan kas Bank Indonesia ditutup hingga 31 Desember karena proses tutup buku akhir tahun.

Nasabah disarankan mengecek jadwal cabang terdekat melalui situs atau aplikasi resmi bank masing-masing.

Tanggal Merah Januari 2026

Mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional di bulan Januari:

- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi

- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Informasi ini penting sebagai dasar perencanaan kerja, perjalanan, dan aktivitas ekonomi di awal tahun.

31 Desember 2025 bukan tanggal merah, tetapi pemerintah memberikan fleksibilitas melalui kebijakan WFA bagi ASN dan rekomendasi bagi sektor swasta.

Bank dan layanan publik tetap beroperasi normal, sementara masyarakat dapat memanfaatkan cuti untuk menyambung libur Natal dan Tahun Baru.

Masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas akhir tahun secara lebih matang, efisien, dan sesuai aturan resmi dengan memahami ketentuan ini.

Advertisement
Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Radar Banyuwangi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Oktober 2026 Full Kerja? Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Oktober 2026 Full Kerja? Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Oktober 2026 tidak memiliki tanggal merah dan cuti bersama. Simak jadwal libur nasional 2026 serta tanggal libur berikutnya pada Desember.

Long Weekend Agustus 2026 Datang, Ini Daftar Tanggal Merah dan Peluang Libur Bersama

Long Weekend Agustus 2026 Datang, Ini Daftar Tanggal Merah dan Peluang Libur Bersama

Tanggal merah Agustus 2026 menghadirkan long weekend saat HUT RI. Simak daftar libur nasional dan peluang libur empat hari pada Maulid Nabi.

Kapan Masuk Sekolah? Kalender Juli 2026 Lengkap: Daftar Hari Besar, Tanggal Merah, dan Libur Nasional

Kapan Masuk Sekolah? Kalender Juli 2026 Lengkap: Daftar Hari Besar, Tanggal Merah, dan Libur Nasional

Kalender Juli 2026 lengkap beserta tanggal merah, hari besar nasional dan internasional, serta jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2026/2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer