Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jomblo Minggir Dulu, Ya! Nggak Zaman Lagi Ngurus Kawin Ribet, Kini Lewat KUA Bisa Online atau Offline

Niklaas Andries • Kamis, 29 Februari 2024 | 21:40 WIB

MUDAH DAN MURAH: Layanan nikah di KUA kini semakin mudah dan bisa dijangkau secara online
MUDAH DAN MURAH: Layanan nikah di KUA kini semakin mudah dan bisa dijangkau secara online
Radarbanyuwangi.id – Kawin menjadi kodrat manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan untuk membentuk tatanan keluarga. Saking pentingnya proses perkawinan ini, pemerintah sampai menyediakan fasilitas khusus untuk penduduk yang akan melangsungkan perkawinan.

Salah satunya dengan menyediakan Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam implementasinya sejatinya KUA menjadi bagian dalam pusat  administrasi untuk urusan keagamaan di Indonesia. Dimana salah satu layanan prioritasnya adalah melayani pendaftaran perkawinan/

Untuk penduduk yang sudah dirasakan cukup memenuhi kriteria untuk mendaftarkan perkawinannya. Segera datang ke KUA terdekat. Untuk proses pernikahan tanpa biaya hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun kebijakan ini hanya berlaku jika akad nikah dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Untuk pelaksanaan di tempat lain, ada biaya administrasi sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan melalui transfer bank sesuai petunjuk yang diberikan.

Untuk persyaratan mudah dan nggak ribet. Calon pengantin cukup menyediakan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi Akta Kelahiran.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kedua calon pengantin dan orang tua atau wali mereka.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk kedua calon pengantin.
  4. Pas foto berukuran 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (2 lembar) untuk kedua calon pengantin.
  5. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan mereka.
  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun.
  8. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  9. Sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil).
  10. Dispensasi dari pengadilan jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun.
  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai adalah Anggota TNI atau Polri.
  12. Akta Cerai atau buku pendaftaran talak atau cerai jika perceraian terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama berlaku.
  13. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri bagi janda atau duda yang ditinggal mati, yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat.
  14. Imunasasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
  15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar

Cara daftar nikah di KUA pun sekarang nggak ribet. Pendaftaran nikah sekarang bisa dilakukan secara Online. Caranya, langkah pertama:

  1. Buka Situs SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Pilih opsi Masuk atau Daftar.
  3. Setelah mendaftar dan memiliki akun, langsung masuk ke akun Anda.
  4. Anda akan diarahkan ke dashboard area, lengkapi informasi pribadi Anda.

 Berikutnya ikuti langkah kedua yakni:

  1. Pilih opsi Daftar Nikah di dashboard.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Isi dan lengkapi semua formulir yang tersedia.
  4. Untuk pernikahan di kantor KUA, layanan gratis.
  5. Untuk pernikahan di luar kantor KUA, biaya layanan Rp. 600.000.

Setelah itu, ikuti saja langkah ketiga yakni:

  1. Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah di KLIA.
  2. Akad nikah dilakukan dan buku nikah diserahkan di lokasi pernikahan jika diluar kantor KUA.
  3. Akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di Kantor A jika pernikahan di Kantor KUA.

Tapi bagi yang masih ingin daftar offline atau langsung ke KUA, bisa dengan cara sebagai berikut :

Langkah awalannya,

  1. Mendatangi RT/RW wntuk mengurus surat pengantar mikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  2. Mendatangi Kantor kelurahan wituk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon perigantin ke KUA Kecamatan
  3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka pertu mengurus sanat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah
  4. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah Kedua

  1. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah
  2. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS
  3. Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA bempat akad nikah

Langkah Ketiga

  1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
  2. Pelaksanaan akad nikah den penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
  3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantar KUA

Nah nggak ribet kan. Tapi syaratnya segera temukan calon pengantinmu dulu dan kemudian segera daftarkan perwakinanmu ke KUA terdekat. Semoga jadi pengantin yang sakinah mawadah warahmah, ya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#sakinah #materai #transfer #petugas #administrasi #kawin #Pengantar Air #online #kecamatan #mawadah #kantor urusan agama #akta kelahiran #calon pengantin #akta kematian #bank #kua #desa #warahmah #orang tua #calon #kelurahan #akun #Imunisasi #kartu keluarga #ktp