Vaksinasi internasional ini berguna bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, khususnya mereka yang akan berangkat umrah dan haji.
“Kami sangat mengapresiasi fasilitas kesehatan termasuk RSAH yang tetap mengajukan kerja sama dalam pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV), sebagai upaya pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah melalui pesawat udara,” ujar Kepala BKK Kelas I Probolinggo, dr. Acub Zaenal Amoe MPH.
Sementara itu, Manajer Pelayanan Medis RSAH, dr. Khusnul Imama menyampaikan, meskipun kini sudah tidak diwajibkan, tetapi vaksin tetap dapat memberikan kekebalan terhadap penyakit meningitis.
Vaksin ini telah bersertifikasi internasional dengan masa berlaku tiga tahun.
Menurut Imama, vaksinasi perlu dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional agar terlindungi. Ketika berkunjung ke Afrika, harus divaksin yellow fever.
Mereka yang akan ke Italia atau Filipina, harus divaksin polio. Sedangkan bila ke Timur Tengah, harus divaksin meningitis.
Karena itu, bila seseorang hendak berangkat umrah dan haji, mereka dianjurkan melakukan vaksinasi meningitis 14 hari sebelum keberangkatan.
“RSAH juga melayani vaksin influenza, thypoid, Hepatitis A, Hepatitis B. di Poli Vaksin RSAH yang buka Senin sampai Sabtu,” ujarnya.
Sementara itu, vaksin berasal dari distributor resmi dan diawasi oleh BPOM. Vaksin tersebut bersertifikat halal dari pemerintah Indonesia maupun dari luar negeri.
Juga sudah memiliki standar cold chain, sehingga kualitas vaksin tetap terjaga.
“Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, bisa dimudahkan dengan layanan vaksinasi internasional di RSAH, sekaligus penerbitan sertifikat vaksinasi internasional langsung oleh RSAH,” pungkasnya. (*/bay)
Editor : Niklaas Andries