RADARBANYUWANGI.ID – Sidang kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (25/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam tragedi yang menewaskan belasan penumpang tersebut.
Ketiga terdakwa adalah Nurdin Yuswanto selaku Mualim II, Erik Imbawani sebagai Mualim I, serta Sandi Wirawan yang menjabat Kepala Kamar Mesin (KKM). Kapal tersebut sebelumnya tenggelam di perairan Selat Bali pada awal Juli 2025 lalu.
Dituntut 2 Hingga 2,5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana kealpaan (kelalaian) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Terdakwa Nurdin Yuswanto dan Erik Imbawani masing-masing dituntut dua tahun penjara. Sementara itu, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin dituntut lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Ketiganya dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagaimana dalam dakwaan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dan merupakan pengganti Pasal 359 KUHP lama.
“Kita tuntut berbeda karena sesuai perannya masing-masing terdakwa, sehingga terdakwa yang paling berperan dalam kasus tersebut yaitu kepala kamar mesin kapal,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono.
Peran Masing-Masing Terdakwa
Agus menjelaskan, terdakwa Erik Imbawani selaku Mualim I memiliki tanggung jawab besar di departemen dek kapal. Posisi tersebut merupakan perwira kepala di bawah nakhoda.
“Terdakwa Erik bertanggung jawab memimpin kru dek, mengawasi operasi muatan, pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, administrasi kargo dan memastikan keselamatan,” jelasnya.
Selain itu, Erik juga bertugas memastikan pelatihan keamanan berjalan baik serta dapat mengambil alih komando kapal apabila nakhoda berhalangan. Ia wajib memastikan kapal beroperasi sesuai prosedur keselamatan pelayaran.
Sementara itu, Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II memiliki peran sebagai navigator kapal dan perwira jaga dek.
Ia bertanggung jawab atas perencanaan rute pelayaran, pembaruan peta navigasi, hingga memastikan kapal berlayar sesuai jalur aman.
“Terdakwa Nurdin ini yang mengurus perlengkapan navigasi dan radio, serta administrasi dek. Dia yang memastikan kapal berlayar sesuai navigasi,” ungkap Agus.
Adapun Sandi Wirawan selaku Kepala Kamar Mesin dinilai memiliki peran sentral dalam pengoperasian sistem permesinan kapal.
“Terdakwa Sandi bertanggung jawab penuh atas seluruh sistem permesinan, operasi, perawatan, dan awak di kamar mesin. Ia setara dengan nakhoda untuk urusan mesin,” tegasnya.
Fakta Persidangan: Tonase Berlebih dan Pintu Mesin Tak Tertutup
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta krusial yang memperkuat tuntutan jaksa.
Di antaranya kapal berlayar melebihi batas tonase, pintu kamar mesin tidak tertutup rapat, serta kapal melaju di luar jalur navigasi yang semestinya.
“Dari fakta itulah yang menyebabkan kapal tenggelam dan menewaskan sejumlah korban. Para terdakwa diduga kuat lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Agus.
Kombinasi faktor teknis dan kelalaian tersebut dinilai menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal yang mengangkut penumpang dan kendaraan tersebut.
Ada Faktor Meringankan
Meski menilai ketiganya bersalah, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Para terdakwa diketahui baru pertama kali terjerat perkara pidana, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, kecelakaan laut tersebut juga dipengaruhi faktor cuaca ekstrem di perairan Selat Bali saat kejadian.
“Pihak perusahaan kapal yang menaungi ketiga terdakwa juga telah memberikan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban. Pertimbangan meringankan itulah yang membuat JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 hingga 2,5 tahun,” jelasnya.
Berawal dari Penyelidikan Polda Jatim
Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang menewaskan belasan penumpang ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur.
Hasil penyelidikan menetapkan tiga awak kapal tersebut sebagai tersangka karena dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap aspek operasional dan keselamatan pelayaran.
Tragedi ini menjadi sorotan publik karena terjadi di jalur penyeberangan vital penghubung Jawa-Bali.
Selain menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut juga memicu evaluasi terhadap standar keselamatan pelayaran dan pengawasan tonase kapal penumpang.
Kini, publik menanti putusan majelis hakim atas tuntutan jaksa tersebut. Vonis yang akan dijatuhkan nantinya diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya disiplin keselamatan dalam dunia pelayaran. (rio/aif)
Tuntutan Kasus Tenggelamnya KMP Tunu
1. Erik Imbawani
Jabatan: Mualim I KMP Tunu Pratama
Tuntutan: 2 tahun penjara
2. Nurdin Yuswanto
Jabatan: Mualim II
Tuntutan: 2 tahun penjara
3. Sandi Wirawan
Jabatan: Kepala Kamar Mesin
Tuntutan: 2 tahun enam bulan penjara
Jeratan Hukum
Pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya (kelalaian) mengakibatkan matinya orang lain.
Editor : Ali Sodiqin