Identitas ayah di kartu keluarga (KK) juga tidak dapat dicantumkan. Penyebabnya pernikahan orang tua dilakukan dengan nikah siri. "Anak tersebut merupakan hasil pernikahan siri dari kedua orang tuanya, sehingga tidak dapat memiliki akta atau akta hanya atas nama ibunya saja," ujar panitera PA Banyuwangi, Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, permohonan pengajuan asal-usul anak setelah pernikahannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, jangka waktunya usai pernikahan empat hingga lima tahun. "Mereka melakukan pengurusan untuk kejelasan identitas anaknya agar mendapatkan haknya," katanya.
Permohonan asal-usul anak, jelas Wahyudi, terbilang cukup banyak. Sejak Januari hingga Mei 2023, ada 17 permohonan yang ditangani PA Banyuwangi. "Paling banyak permohonan pada Januari lalu, ada sembilan permohonan. Sedangkan di bulan Februari dan Maret masing-masing tiga permohonan. Di bulan April hanya dua permohonan. Khusus bulan Mei saja yang tidak ada permohonan," paparnya.
Biasanya, permohonan asal-usul anak cukup ramai saat pendaftaran sekolah. Anak-anak hasil nikah siri memerlukan identitas secara resmi untuk daftar masuk sekolah. "Banyaknya permohonan menunjukkan jika praktik nikah siri juga banyak," ungkapnya.
Editor : Syaifuddin Mahmud