Radarbanyuwangi.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi membukukan penerimaan pajak tahun ini tumbuh cukup signifikan dibanding tahun 2023. Hingga Rabu (17/4), penerimaan pajak mencapai Rp 157.438.422.271.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi mengatakan, target pajak tahun 2024 sebesar Rp 748.270.433.631.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan realisasi pajak tahun ini cukup tinggi yakni sebesar 8,79 persen.
”Alhamdulillah, realisasinya cukup baik. Terjadi pertumbuhan positif. Ini adalah salah satu motivasi untuk kami agar bisa terus meningkatkan realisasi penerimaan pajak,” ujar Fudholi.
Selain penerimaan pajak, Fudholi mengungkapkan, capaian tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sampai dengan tanggal 17 April kemarin mencapai 87.183 wajib pajak (WP) atau 90,69 persen dari target 96.128 WP.
”Dibandingkan dengan tahun lalu dengan periode yang sama, terdapat peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 65.213 atau meningkat 33,69 persen,” jelas Fudholi.
Pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh WP dan juga segenap pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak.
Sehingga, sampai saat ini KPP Pratama Banyuwangi mengalami pertumbuhan baik.
”Pencapaian penerimaan pajak maupun tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak dibandingkan dengan tahun lalu sangat meningkat. Kami juga senang karena perlahan masyarakat semakin sadar akan pajak,” kata Fudholi.
Fudholi juga menjelaskan informasi terkait pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) yang merupakan sistem administrasi pajak terintegrasi berbasis teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
”Digitalisasi tersebut termasuk automasi proses bisnis di antaranya pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan, dan penagihan,” jelasnya.
Menurut Fudholi, tujuan CTAS tersebut direalisasikan yakni untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.
Salah satunya penyederhanaan administrasi perpajakan terintegrasi. ”Satu akses untuk semua layanan perpajakan. Bagian dari CTAS atau PSIAP ini adalah dibangunnya database wajib pajak dengan istilah tax payer account serta riwayat transaksi,” pungkasnya. (tar/sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries