Jawa Pos Radar Situbondo – Tiga pelaku pemburu satwa dilindungi di hutan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, diamankan ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (15/10).
Mereka tertangkap basah membawa kijang dan merak dalam keadaan mati tertembak. Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan tiga pelaku yang diduga kuat melakukan pemburuan secara liar terhadap satwa dilindungi.
“Yang kami amankan dua warga Jember. Yakni Lukman Zainul Hakim dan Imam Prayudi serta orang Asembagus, Suharno pengemudi mobil kijang kapsul warna putih,” tegasnya, Senin (16/10).
Kata dia, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polisi Hutan (Polhut) Baluran, ada empat pelaku yang terciduk berada di dalam mobil Kijang Kapsul. Namun satu orang berhasil melarikan diri.
“Infonya ada empat pelaku, tapi yang satu orang berhasil melarikan diri. Masih kami kejar juga,” tegas Momon.
Dikatakan, untuk sementara waktu tiga pelaku masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih menggali lebih dalam tentang tiga terduga pelaku tersebut.
“Sementara ini masih kami dalami, apakah orang-orang itu (tiga pelaku) sudah seringkali melakukan pemburuan liar di Hutan Baluran, atau masih satu kali ini. Masih kami dalami,” ungkap Momon.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Kijang, dua hewan dilindungi berupa rusa dan merak serta senjata api Jenis call 5,56 jenis 5tj. “Untuk peluru ada puluhan kaliber 5.56, dan satu pisau,” tegas Momon
Selain melakukan perburuan liar, para pelaku juga sudah menggunakan senjata tanpa izin. Sehingga, diancam Undang-Undang Darurat nomor 12, tahun 51 pasal 21 ayat 02 jo pasal 33 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Pelaku juga terkena pasal undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jadi kita kenakan pasal berlapis dan kami akan menindak tegas terkait dengan perburuan apalagi di Hutan Baluran,” tutup Momon.
Pantauan koran ini, dua hewan yang dijadikan barang bukti sudah berbau, karena menjadi bangkai. Bahkan, bagian perut rusa sudah bolong. Diduga kuat isi dari perut rusa sudah dibuang untuk diawetkan. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin