RADARBANYUWANGI.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memperketat pengawasan di sepanjang jalur rel memasuki masa libur sekolah. Langkah ini dilakukan setelah masih terjadi aksi pelemparan kereta api pada tahun 2026 serta meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan mereka sendiri.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat satu kasus pelemparan terhadap kereta api. Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di sekitar jalur rel, baik bermain maupun melakukan vandalisme, masih menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi selama musim liburan.
Kasus Pelemparan KA Jadi Alarm
Peristiwa pelemparan terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB di petak jalan antara Stasiun Kalibodri dan Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal.
Saat itu, KA 269A Matarmaja relasi Malang–Semarang–Jakarta menjadi sasaran lemparan batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, kaca pada kereta ekonomi nomor 6 mengalami keretakan. Beruntung, tidak ada laporan korban luka dalam kejadian tersebut, namun insiden itu menunjukkan besarnya risiko yang dapat ditimbulkan oleh aksi vandalisme.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa satu lemparan batu saja dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegasnya, Jumat (26/6/2026).
Libur Sekolah Tingkatkan Risiko Aktivitas di Rel
Menurut Luqman, masa libur sekolah identik dengan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah. Tidak sedikit yang memanfaatkan area sekitar jalur kereta api sebagai tempat bermain karena dianggap lapang dan sepi.
Padahal, jalur rel bukan ruang publik yang aman. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara mendadak ketika melihat orang berada di atas rel.
"Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api," ujar Luqman.
KAI menilai peran orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah anak-anak memasuki kawasan rel selama libur sekolah. Edukasi mengenai bahaya bermain di jalur kereta juga perlu terus dilakukan agar risiko kecelakaan dapat ditekan.
Patroli, CCTV, dan Sosialisasi Ditingkatkan
Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 4 Semarang memperkuat pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan jumlah personel dan frekuensi patroli keamanan, pengawasan lebih intensif di kawasan permukiman yang berdekatan dengan jalur rel, serta sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.
Selain itu, KAI juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat setempat. Papan imbauan keselamatan dipasang di lokasi strategis, sementara kamera pengawas (CCTV) ditambah di beberapa titik jalur kereta api untuk meningkatkan efektivitas pemantauan.
Melalui langkah tersebut, KAI berharap potensi gangguan terhadap perjalanan kereta api selama masa libur sekolah dapat diminimalkan.
Bermain di Rel dan Melempar Kereta Terancam Pidana
KAI kembali mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 Ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Sementara itu, tindakan pelemparan terhadap kereta api maupun perbuatan yang mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian juga dilarang berdasarkan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.
Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi membahayakan operasional kereta.
Menurut Luqman, keamanan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar perjalanan tetap berlangsung aman dan lancar selama masa libur sekolah.
"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah," pungkasnya.
Fakta Singkat
- KAI Daop 4 memperketat pengawasan selama libur sekolah.
- Januari–Juni 2026 tercatat satu kasus pelemparan KA Matarmaja di Kabupaten Kendal.
- Patroli keamanan, CCTV, dan sosialisasi keselamatan ditingkatkan.
- Bermain di jalur rel maupun melempar kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum.
- KAI mengimbau orang tua mengawasi anak agar tidak bermain di sekitar rel kereta api selama liburan.