RADARBANYUWANGI.ID – Sebanyak 19 penumpang terpaksa diturunkan dari perjalanan kereta api karena kedapatan merokok di dalam rangkaian kereta sepanjang Januari hingga Juni 2026. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan bebas rokok yang telah diberlakukan secara nasional sejak 2012.
Data tersebut diungkap KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang sebagai bentuk peringatan kepada seluruh pelanggan agar mematuhi ketentuan selama menggunakan transportasi publik. Seluruh pelanggar yang tercatat selama semester pertama tahun ini telah dikenakan sanksi penurunan di stasiun terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, larangan merokok merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi seluruh pelanggan tanpa pengecualian.
Menurutnya, masih ditemukan penumpang yang nekat merokok meski berbagai sosialisasi telah dilakukan secara rutin melalui pengumuman audio, pemasangan stiker, hingga tanda peringatan di berbagai titik strategis dalam rangkaian kereta.
“Kereta api adalah ruang layanan publik bersama. Karena itu, setiap pelanggan wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pelanggan lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun,” ujar Luqman, Jumat (19/6/2026).
Area yang Dilarang untuk Merokok
KAI menegaskan larangan merokok berlaku di seluruh area dalam kereta api. Penumpang tidak diperbolehkan merokok di ruang penumpang, toilet, bordes, sambungan antargerbong, maupun area tertutup lainnya di dalam rangkaian kereta.
Ketentuan serupa juga berlaku di kawasan stasiun yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di lokasi khusus yang telah disediakan pengelola stasiun.
Bagi pelanggan yang ingin merokok saat perjalanan, KAI mempersilakan melakukannya ketika kereta berhenti di stasiun dan hanya pada area merokok yang tersedia. Penumpang diminta tetap memperhatikan jadwal keberangkatan serta arahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.
Mengapa Merokok di Kereta Berbahaya?
Larangan merokok tidak hanya bertujuan menjaga kenyamanan penumpang lain, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan perjalanan.
Luqman menjelaskan, kereta api merupakan ruang tertutup yang digunakan bersama oleh banyak orang dalam waktu yang cukup lama. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain sekaligus meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penumpang yang sensitif terhadap paparan asap.
Selain itu, puntung maupun bara api rokok berpotensi memicu gangguan keamanan. Risiko tersebut dapat muncul apabila bara api mengenai material yang mudah terbakar atau mengganggu perangkat operasional tertentu yang terdapat di lingkungan kereta.
Karena alasan tersebut, KAI terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan bebas rokok di seluruh perjalanan kereta api.
Sanksi bagi Penumpang yang Melanggar
KAI memastikan setiap penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta akan langsung ditindak oleh petugas.
Sanksi utama yang diterapkan adalah penurunan penumpang di stasiun terdekat. Selain itu, pelanggaran juga dapat berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan kereta api sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegas Luqman.
Kepatuhan Penumpang Jadi Kunci
KAI menilai kepatuhan pelanggan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan transportasi publik. Semakin tinggi kesadaran penumpang untuk mematuhi aturan, semakin nyaman dan aman perjalanan yang dapat dirasakan bersama.
Karena itu, perusahaan terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat edukasi kepada pelanggan mengenai pentingnya menjaga lingkungan perjalanan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
KAI Daop 4 Semarang memastikan komitmennya untuk terus menegakkan aturan bebas rokok dan menjalankan seluruh operasional perjalanan sesuai standar keselamatan serta pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan pengawasan yang semakin ketat, perusahaan berharap tidak ada lagi penumpang yang melanggar aturan selama menggunakan layanan kereta api.
Editor : Lugas Rumpakaadi