RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh pelanggan kereta api, khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasarturi, untuk datang lebih awal pada hari Minggu, 25 Mei 2025.
Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan acara Surabaya Vaganza yang akan berdampak pada arus lalu lintas di pusat kota.
Acara tahunan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732 ini dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dan akan melibatkan pengalihan serta penutupan sejumlah ruas jalan utama di Kota Surabaya.
Antisipasi Kemacetan, Penumpang Diminta Perhitungkan Waktu Perjalanan
Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, menyampaikan bahwa penumpang perlu memperhitungkan waktu perjalanan dari tempat asal menuju stasiun.
“Untuk menghindari keterlambatan atau risiko tertinggal kereta api, kami mengimbau pelanggan agar memperhitungkan waktu perjalanan menuju stasiun dan datang lebih awal,” ujarnya.
Pengalihan lalu lintas ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Kota Surabaya untuk mendukung kelancaran acara karnaval Surabaya Vaganza.
Beberapa ruas jalan yang akan terdampak antara lain Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, dan beberapa titik strategis lainnya yang menjadi lintasan arak-arakan.
Gunakan Transportasi Umum dan Patuhi Arahan Petugas
Pelanggan juga disarankan untuk menggunakan transportasi umum dan tidak bergantung pada kendaraan pribadi karena terbatasnya akses parkir.
Selain itu, penting bagi pelanggan untuk selalu memperbarui informasi perjalanan kereta melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi KAI lainnya.
“Pastikan juga informasi akses menuju stasiun telah diketahui dengan baik sebelum berangkat. Ini penting agar tidak ada penumpang yang tertinggal karena kemacetan atau jalan yang ditutup,” tambah Luqman.
Tiket dan Boarding Harus Diperhatikan
Sebagai tambahan, KAI juga mengingatkan agar pelanggan memastikan tiket telah dipesan sebelumnya dan tiba di stasiun sesuai dengan waktu boarding yang ditentukan.
Keterlambatan akibat kondisi lalu lintas tidak dapat dijadikan alasan untuk penundaan keberangkatan kereta api. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi