RadarBanyuwangi.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember bersama Dinas Perhubungan, Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Jember, resmi memasang portal atas di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tingginya risiko kecelakaan di lokasi yang kerap dilalui kendaraan berat menuju objek wisata Rembangan.
Pemasangan portal ini selaras dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Salah satu metode yang dianjurkan adalah pembatasan kendaraan tertentu agar tidak melintas di titik rawan, termasuk kendaraan dengan dimensi besar seperti truk.
“Perlintasan ini belum dijaga dan sering dilintasi truk, sangat rawan kecelakaan,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.
Portal dipasang dengan batas tinggi maksimal 2,4 meter, sehingga hanya kendaraan ringan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari mitigasi pascakecelakaan yang terjadi pada 17 Februari 2025.
Saat itu, Kereta Api Logawa yang menuju Purwokerto mengalami insiden karena tertemper truk di lokasi JPL 162, yang menyebabkan kerusakan pada lokomotif serta luka berat pada pengemudi truk.
Kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mendorong KAI untuk mengambil langkah cepat guna mencegah insiden serupa.
Sebelum pemasangan portal, KAI Daop 9 Jember telah melakukan audiensi dan mendapatkan dukungan penuh dari instansi terkait dan masyarakat.
Sosialisasi juga telah digelar untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar terkait urgensi langkah ini.
Portal bukan hanya pembatas fisik, tetapi juga bentuk kampanye keselamatan. Kendaraan besar kini dialihkan melalui jalur alternatif yang lebih aman, seperti Jalan Dr Soebandi.
KAI Daop 9 Jember juga terus berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya untuk memastikan seluruh proses sesuai standar keselamatan nasional.
Pemasangan portal ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan perlintasan sebidang.
Cahyo mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta saat melintasi perlintasan sebidang, mematuhi semua rambu dan tanda peringatan, serta tidak menerobos lintasan meskipun merasa aman.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009, semua pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat berada di perlintasan sebidang.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Lewat portal ini, kami harap tercipta kesadaran kolektif demi keselamatan semua pihak,” pungkas Cahyo. (*)
Editor : Lugas Rumpakaadi