Radarbanyuwangi.id – Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Ada informasi terbaru terkait biasa pembuatannya. Merunut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya pembuatan paspor dipastikan akan mengalami kenaikan. Kebijakan itu sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Peraturan itu sendiri akan berlaku resmi sejak 60 hari setelah diundangkan. Ini artinya biaya kenaikan paspor akan berlaku mulai 23 Desember 2024 mendatang.
Mengacu pada peraturan tersebut. Tarif pembuatan paspor biasa nonelektronik untuk masa berlaku 5 tahun dikenakan biasa sebesar Rp350.000. Sedangkan untuk paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya hingga Rp650.000.
Berikut perincian biaya pembuatan paspor terbaru menurut PP Nomor 45 tahun 2024 :
1. Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp350.000;
2. Paspor Biasa Non-Elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp650.000;
3. Paspor Elektronik (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp650.000;
4. Paspor Elektronik (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp950.000;
5. Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000;
6. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) sebesar Rp100.000 per permohonan;
7. Surat perjalanan laksana paspor untuk (SPLP) WNA (Warga Negara Asing) sebesar Rp150.000 per permohonan;
Untuk lebih mengenal tarif baru tersebut. Maka tidak ada salahnya untuk membandingkan biaya pembuatan pembuatan paspor seperti dalam aturan yang berlaku sebelumnya yakni dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.
Adapun biaya biaya pembuatan paspor lama menurut PP No.28/2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman (masa berlaku maksimal 5 tahun): Rp350.000
2. Paspor Elektronik48 Halaman (masa berlaku maksimal 10 tahun): Rp650.000;
3. Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000;
4. Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang: Rp1.000.000;
6. Biaya Penggantian Paspor 48 Halaman karena rusak: Rp500.000;
7. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI (Warga Negara Indonesia) sebesar Rp100.000 per permohonan;
8. Surat perjalanan laksana paspor untuk (SPLP) WNA (Warga Negara Asing) sebesar Rp150.000 per permohonan.
Layanan tersebut terdiri dari pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan harga Rp.650.000; dan pembuatan paspor elektronik yang masa berlaku 10 tahun dengan harga Rp. 950.000.
Perubahan layanan tersebut tidak mempengaruhi terhadap perubahan fitur terhadap kedua paspor tersebut.
Keuntungan dari paspor elektronik sendiri masih sama di antaranya memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemilik sehingga data tersebut lebih akurat dan sangat sulit untuk dipalsukan.
Berbeda dengan paspor Non Elektronik yang tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik sebagai data tambahan pemilik paspor tersebut.
Selain itu, pemilik dari paspor elektronik mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara Jepang dan negara lainnya. (*)
Editor : Niklaas Andries