RADARBANYUWANGI.ID - Kasus rudapaksa yang berakhir dengan kematian dengan korban anak bawah umur asal Kalibaru bergulir ke meja hijau.
Terdakwa berinisial R, 14, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (9/10).
Sidang berlangsung tertutup. Majelis hakim diketuai Yoga Pradana. Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Uyun Sadewa.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa membeberkan sejumlah pasal yang didakwakan.
Di antaranya pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Agus Haryono menyebut, dakwaan sesuai pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.
"Ada pasal tentang perlindungan anak hingga pembunuhan yang didakwakan," tegasnya.
Jumlah Saksi 50 Orang
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya akan segera menghadirkan saksi.
Dikarenakan banyaknya saksi yang akan dihadirkan, sidang dipercepat dengan agenda sidang kedua pada Senin (13/10) mendatang.
"Saksinya ada 50 orang, nantinya akan kita hadirkan di persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atu tanggapan apapun.
Sehingga, persidangan dilanjutkan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
"Kita tidak mengajukan eksepsi, agenda sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Uyun.
Terdakwa masih Bawah Umur
Seperti diketahui, kasus asusila yang menewaskan siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru pada November 2024 lalu akhirnya terkuak.
Polresta Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka atas meninggalnya korban yang berinisial DC yang masih berusia tujuh tahun.
Tersangka yang juga masih di bawah umur itu berinisial R. Tersangka dan barang bukti (BB) ternyata dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
Pelimpahan ke kejaksaan dikawal ketat oleh Kajari Banyuwangi, A.O Mangontan bersama sejumlah penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Butuh Waktu 9 Bulan
Bocah perempuan berinisial DC, 7, asal Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru menjadi korban kekerasan seksual.
Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi separo telanjang di kebun sengon tak jauh dari rumahnya pada Rabu 13 November 2024 lalu.
Bocah kelas 1 MI tersebut diduga menjadi korban rudapaksa. Penyidik butuh waktu lama, sekitar 9 bulan, untuk menetapkan tersangka karena butuh kehatia-hatian.
Selama menangani perkara ini, penyidik menerapkan prinsip dan metode ilmiah dari berbagai disiplin ilmu (scientific forensic). (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin