Radarbanyuwangi.id – Flare menjadi perhatian Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Dalam laporan terbarunya, Komdis PSSI telah mengumumkan sanksi terhadap penyalaan flare yang terjadi pada pekan 33 Liga 1 2024-2025.
Ada lima klub yang mendapat sansi dari Komdis. Bentuknya berupa denda hingga nominal ratusan juta.
Komdis PSSI melakukan sidang pelanggaran dalam dua hari berbeda yakni pada 20 Mei dan 21 Mei 2025. Dimana ditemukan ada 15 jenis sanksi yang diberikan kepada 10 pemain maupun klub Liga 1.
Dari 15 jenis sanksi yang diberikan Komdis PSSI merupakan karena pelanggaran penyalaan flare pertandingan di empat pertandingan berbeda yakni Bali United vs Madura United , PSBS Biak vs Arema FC, PSS Sleman vs Persija Jakarta, dan Persita Tangerang vs Persib Bandung.
Empat laga yang disebut awal dilakukan oleh suporter tuan rumah. Sedangkan laga Persita vs Persib, flare dinyalakan oleh suporter kedua tim.
Dari sanksi yang diberikan, PSS Sleman menjadi tim dengan sanksi terberat. Super Elang Jawa harus membayat denda hingga Rp 270 juta dan larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak dua kali.
Ada tiga pelanggaran yang dilakukan. Pertama terjadi pelemparan kemasan air minum dan smoke bomb ke dalam lapangan hingga mengenai perangkat pertandingan.
Berikutnya penyalaan flare dan petasan dalam jumlah banyak yang menimbulkan banyak penonton mengalami sesak nafas dan terjadi keributan di luar stadion
"Hukuman: Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada tahun 2025/2026; denda Rp 270.000.000," bunyi hukuman Komdis PSSI.
Selain PSS, Bali United FC juga kebagian hukuman berat. Manajemen Serdadu Tridatu harus membayar denda Rp 220 juta akibat pelemparan botol ke lapangan. Termasuk didalamnya penyalaan flare dan kembang api
Adapun Persib, Persita, dan PSBS dijatuhi hukuman denda sekitar Rp 100 juta akibat penyalaan flare
Total denda yang dibebankan kepada klub atas sanksi yang diberikan Komdis PSSI tersebut mencapai sekitar Rp 810 juta. Ini artinya Komdis PSSI hampir mendapatkan Rp 1 miliar akibat pelanggaran tersebut.
Daftar hukuman Komdis PSSI terkait penyalaan flare:
1. Bali United
Bali United vs Madura United
Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan air mineral ke arah area lapangan permainan dari Tribun Timur sisi Utara, penyalaan flare dalam jumlah banyak di Tribun Utara, penyalaan kembang api yang dilemparkan ke dalam area lapangan permainan yang semuanya dilakukan oleh penonton Bali United FC.
Hukuman: denda Rp. 220.000.000,-.
2. PSBS Biak
Baca Juga: Janda Bahenol dan Kompetisi Cinta Desa Karang Kopling
PSBS Biak vs Arema FC
Tanggal Kejadian: 18 Mei 2025
Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan 5 buah flare dan 1 buah smoke bomb yang dilakukan oleh penonton PSBS Biak di Tribun Selatan.
Hukuman: denda Rp. 100.000.000,-.
3. Persita Tangerang
Persita Tangerang vs Persib Bandung
Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare, petasan, dan kembang api dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton Persita Tangerang.
Hukuman: denda Rp. 120.000.000,-
4. Persib Bandung
Persita Tangerang vs Persib Bandung
Tanggal Kejadian: 16 Mei 2025
Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dan petasan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung yang hadir dalam pertandingan.
Hukuman: denda Rp. 100.000.000,-.
5. Panitia Pelaksana Pertandingan PSS Sleman
PSS Sleman vs Persija Jakarta
Tanggal Kejadian: 17 Mei 2025
Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan kemasan air minum, smoke bomb yang dilemparkan ke dalam lapangan sehingga mengenai perangkat pertandingan, terjadi penyalaan flare dan petasan dalam jumlah banyak yang menimbulkan banyak penonton mengalami sesak nafas yang membutuhkan penanganan medis dan dirujuk ke rumah sakit terdekat, terjadi keributan di luar stadion yang menyebabkan adanya korban luka.
Hukuman: dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada tahun 2025/2026; denda Rp. 270.000.000,-. (*)
Editor : Niklaas Andries