Penyitaan tersebut sebenarnya tidak diagendakan oleh polisi. Namun saat petugas melakukan patroli, salah satu warga mengadukan tentang adanya pembuat petasan. ”Begitu dapat info, kami langsung mendatangi lokasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seseorang berinisial HR, 55, yang diduga menyimpan dan menjual petasan,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi.
Dari razia tersebut, anggota polres juga menemukan barang bukti lainnya. Di antaranya, tiga kilogram bubuk petasan, dua kilogram sumbu petasan, dan 141 buah petasan yang sudah terisi obat, serta 400 kelongsong petasan yang belum terisi obat. ”Semua barang bukti sudah kami amankan, dan bahan petasan tersebut bakal dimusnahkan,” tegas Dwi.
Atas perbuatannya itu, pemilik petasan dan bahan baku mercon dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ”Ancaman hukuman bagi pemilik petasan setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya.
Dwi mengimbau agar masyarakat ikut menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. ”Untuk masyarakat jangan ada yang menyimpan apalagi membuat atau menjual petasan, selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (hum/pri/c1) Editor : Muhammad Khoirul Rizal