JawaPos.com - Kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terlapor Eko Febriyanto naik ke tahap penyidikan. Kemungkinan besar, dalam waktu dekat polisi akan melakukan penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapores Situbondo, AKBP Imam Rifa'i, kemarin (8/1). Menurutnya, proses penyelidikan sudah selesai dilaksanakan. Dan polisi meyakini ada tindak pidana dalam persoalan tersebut.
"Tinggal kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif kepada pihak-pihak terkait. Setelah semuanya jelas, kita akan segera melakukan gelar perkara. Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.
Kapolres meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran ITE kepada aparat kepolisian. Serta berusaha untuk tenang dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi.
"Memang, pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran ITE prosesnya cukup lama. Sebab kita harus berkoordinasi dengan saksi ahli. Baik ahli pidana, ITE, Bahasa Indonesia dan Madura," ucapnya.
Namun perlu digaris bawahi, kata Kapolres, pihaknya tidak pernah memiliki niatan sedikit pun untuk tidak memproses kasus dengan terlapor EF. "Polisi akan tetap bekerja secara profesional sebagaimana ketentuan yang ada. Serta memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan perbuatan piadana," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eko Febriyanto dilaporkan ke Mapolres Situbondo beberapa waktu lalu. Itu setelah dirinya menghina bupati terpilih, Karna Suswandi melalui video. (zul)