RADARBANYUWANGI.ID - Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB) mulai merumuskan aturan baru terkait penggunaan sound system. Aturan itu mulai dirancang untuk bisa diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
Aturan baru tersebut untuk menjaga kemeriahan tradisi karnaval Agustus sekaligus meminimalisasi keresahan masyarakat.
Komunitas yang berdiri sejak tahun 2018 itu, menaungi sekitar 50 hingga 100 pelaku usaha sound system di Banyuwangi.
Ketua KBSB Mahfud Efendi mengatakan, penataan aturan menjadi kebutuhan mendesak.
Salah satu usulan penting adalah memperbolehkan jalur karnaval melewati jalan kabupaten, asalkan tersedia jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.
"Selama ini jalur desa sering bersinggungan dengan jalan kabupaten. Kami ingin ada kejelasan agar peserta bisa lewat jalan kabupaten dengan pengaturan tertentu," katanya.
Selain soal jalur, lanjut Mahfud, pihaknya juga menyoroti pentingnya standar teknis.
Misalnya, subwoofer dibatasi maksimal enam box, line array 12 box, dan kendaraan pengangkut sound system sebaiknya menggunakan truk, bukan pikap kecil.
"Harapan kami, aturan ini sudah bisa diberlakukan tahun depan sehingga semua pelaku punya waktu menyesuaikan," ungkapnya.
Pembina KBSB Syahril mengatakan, pihaknya memastikan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas. Melainkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku.
"Aturan ini dibuat agar para pemilik sound tetap bisa berkreasi, tetapi dengan cara yang tertib dan aman," tegasnya.
Syahril menyebut, aturan tersebut akan merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
"Perda tersebut menjadi kerangka dasar dalam mengatur aspek kebisingan maupun ketertiban masyarakat di Banyuwangi," paparnya.
Dengan adanya regulasi baru Banyuwangi diharapkan bisa menjadi contoh daerah yang mampu menjaga tradisi sound horeg tetap semarak, aman, nyaman, dan taat aturan.
"Semoga regulasi dan aturan baru bisa dilaksanakan dengan baik," harapnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin