Ketua DKS, Edy Supriyono menyebutkan, sertifikat pencatatan hak cipta tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Divisi Tari DKS mengajukan kepada Kementrian Hukum dan HAM pada Februari 2022. “Alhamdulillah beberapa waktu lalu sudah turun dan sudah kita serahkan kepada seniman pemilik karya,” terangnya.
Edy menyebutkan, sertifikat hak kekayaan intelektual karya seni tersebut sangat penting. Sebab itulah, DKS sejak awal merasa punya kepentingan untuk mengupayakan bagaimana bisa dimiliki oleh para seniman yang sudah memiliki karya lagendaris.
“Salah satunya Tari Remo Tresnawati ini. Tari ini sudah menjadi salah satu bahan ajar dalam beberapa jurusan kesenian perguruan tinggi negeri di tanah air. Kalau Tari Landhung karena merupakan tari ikon yang penggarapannya dilakukan oleh para seniman di Kota Santri,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Jawa Pos Radar Situbondo tersebut.
Edy menjelaskan, sertifikat hak kekayaan intelektual merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap seniman dan karya seninya. “Jadi DKS punya kewajiban membantu memberikan perlindungan hukum dalam pengkaryaan kesenian para seniman di Kota Santri. Salah satunya ya dengan cara begini,” paparnya.
Selain itu, sertifikat hak kekayaan intelektual juga sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada bu Tresnawati maupun seluruh seniman di Kota Santri yang telah bersama sama secara kompak menciptakan Tari Landhung. “Kita ke depan akan terus berusaha untuk mematenkan hak kekayaaan intelektual seniman situbondo agar tak dicomot orang,” pungkas Edy. (wan/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal