Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

MK Putuskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu

Ali Sodiqin • Selasa, 26 Mei 2026 | 12:00 WIB
MK memutuskan partai politik bisa digugurkan di dapil jika tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan pada Pemilu. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
MK memutuskan partai politik bisa digugurkan di dapil jika tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan pada Pemilu. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARBANYUWANGI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting yang berpotensi mengubah peta pencalonan legislatif pada Pemilu mendatang. MK menegaskan bahwa aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh partai politik peserta pemilu.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).

Permohonan uji materi itu diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Para pemohon menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno MK.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah makna Pasal 245 UU Pemilu agar memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya berbunyi:

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.”

Namun melalui putusan terbaru, MK menambahkan ketentuan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi aturan tersebut.

MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen harus digugurkan dari kepesertaan pemilu di dapil terkait.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menegaskan aturan kuota perempuan selama ini belum berjalan optimal karena tidak disertai sanksi tegas.

Padahal, menurut MK, semangat konstitusi untuk menghadirkan keterwakilan perempuan di parlemen harus diwujudkan secara nyata dalam proses pencalonan legislatif.

“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” ujar Adies Kadir.

MK juga menegaskan bahwa sanksi tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah sebelumnya dalam perkara sengketa hasil Pemilu 2024.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan diwajibkan mencoret atau menggugurkan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan pada dapil tertentu.

“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

MK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat dalam kontestasi demokrasi.

Selain itu, putusan ini diharapkan mampu mengurangi diskriminasi terhadap perempuan dalam politik dan memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil,” lanjut Adies.

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap strategi pencalonan partai politik menjelang Pemilu mendatang.

Partai politik kini tidak lagi sekadar menjadikan kuota perempuan sebagai syarat administratif formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang menentukan keikutsertaan dalam pemilu.

Dengan putusan tersebut, seluruh partai politik dipastikan harus lebih serius melakukan kaderisasi perempuan dan memastikan keterwakilan caleg perempuan terpenuhi di setiap daerah pemilihan.

Putusan MK sekaligus menjadi tonggak baru penguatan afirmasi politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Kuota caleg perempuan #Pemilu 2026 #mk #keterwakilan perempuan #Partai Politik