
RADARBANYUWANGI.ID - Sepintas terdengar mirip. Tidak heran bila sering rancu. Dengan sembarangan “berkendara” dan “berlalu lintas” disamakan. Mengira “berkendara” sama dengan “berlalu lintas”. Padahal, keduanya berbeda. Punya arti tidak sama—meski sama-sama punya afiks “ber”.
Awalan “ber” berfungsi sebagai pembentuk kata kerja dan atau kata sifat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI edisi daring, sebagai kata benda, “kendara” diartikan sebagai “sesuatu yang dipakai untuk mengangkut orang atau barang (seperti kuda, kereta, mobil)”. Setelah mendapat afiks “ber” menjadi “berkendara”, berubah arti menjadi verba. Yang punya arti “mengendarai”.
Pun “berlalu lintas”. Dalam KBBI VI daring, “berlalu lintas” punya tiga arti: 1 ada lalu lintasnya; 2 berkenaan dengan lalu lintas; 3 melakukan tindak lalu lintas (dengan kendaraan). Bila disandingkan vis- ȧ-vis (pinjam omongan orang Prancis) dengan “berkendara”, arti yang cocok untuk ‘’berlalu lintas’’ adalah nomor 3.
Masalahnya, sekali lagi, masih banyak yang menyamakan “berkendara” dengan “berlalu lintas”. Padahal, mengutip Setiawan Subekti (Pak Iwan, owner sanggar budaya kopi Genjah Arum, Kemiren) “berkendara” belum tentu “berlalu lintas”.
Siapa pun bisa “berkendara”. Mengendarai motor atau mobil di jalan raya. Nyetir motor dan/atau mobil itu gampang. Bisa belajar mandiri. Tidak perlu kursus. Belajar nyetir cukup lihat tutorial di kamar Mbah YouTube. Lalu dipraktikkan. Beres. Atau, dibimbing teman dan keluarga. Yang penting tahu mana pedal gas dan rem. Tahu fungsi keduanya. Kapan harus nginjak pedal rem dan ngegas.
Juga tahu kapan harus memindah persneling (transmisi). Sistem mekanis yang mengatur rasio kecepatan dan torsi mesin ke roda. Khusus mobil, komponen itu memungkinkan mobil berjalan maju atau mundur. Berakselerasi. Berhenti tanpa mematikan mesin. Umumnya, persneling dibagi dua: manual dan otomatis alias matic.
Dengan (hanya) menguasai pedal rem dan gas, serta persneling, orang sudah bisa menjadi Raja Jalanan. Bergaya di atas kendaraan. Bahkan, menggeber kendaraan secepat kilat. Menyetir kendaraan sesuai selera. Tanpa memedulikan pengguna jalan raya lainnya.
“Berkendara” bak Raja Jalanan itu bukan hanya membahayakan diri sendiri. Lebih dari itu, bisa mengancam keselamatan para pengguna jalan raya yang lain. Agar tidak celaka, dibutuhkan kesadaran “berlalu lintas” dalam “berkendara”. Yakni, mengemudikan kendaraan dengan mematuhi aturan lalu lintas. Tata acara berlalu lintas.
“Berkendara” tidak cukup bisa membaca rambu lintas di pinggir jalan. Tapi harus mematuhinya. Seperti perintah UU No 22 Tahun 2009, Pasal 106, ayat (4): pengendara berkewajiban mematuhi setiap perintah rambu saat “berkendara”. Diperkuat PP No 79 Tahun 2013.
Permenhub No 13 Tahun 2014 menegaskan bahwa rambu lalu lintas bagian dari perlengkapan jalan. Fungsinya ada lima: memberi larangan, peringatan, perintah, petunjuk, dan rambu tambahan. Masing-masing punya bentuk, warna, dan simbol berbeda. Maklum, pengendara harus membaca, mengenali, dan memahaminya secara cepat. Saat sedang bergerak. “Berkendara”. Pengendara memproses informasi pada visual, warna, dan bentuk rambu lalu lintas hanya dalam hitungan detik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





