RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan empat dusun sebagai wilayah Desa Persiapan Wonosobo Kulon, Kecamatan Srono.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada 5 Agustus 2025.
Desa Persiapan Wonosobo Kulon merupakan hasil pemekaran dari Desa Wonosobo Kecamatan Srono.
Pembentukan desa baru ini dilakukan setelah melalui kajian administratif dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan penataan desa nasional.
Empat Dusun Masuk Wilayah Desa Baru
Dalam regulasi tersebut disebutkan secara tegas bahwa cakupan wilayah Desa Persiapan Wonosobo Kulon meliputi empat dusun, yaitu:
- Dusun Komis Kulon
- Dusun Krajan Kulon
- Dusun Plembangrejo
- Dusun Sumberwangi
Keempat dusun tersebut sebelumnya merupakan bagian wilayah Desa Wonosobo.
Dengan adanya pemekaran, wilayah administrasi desa diharapkan menjadi lebih efektif dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan.
Jumlah penduduk Desa Persiapan Wonosobo Kulon tercatat sekitar 6.800 jiwa dengan 2.297 kepala keluarga.
Pusat Pemerintahan di Dusun Plembangrejo
Dalam Peraturan Bupati disebutkan bahwa pusat pemerintahan Desa Persiapan Wonosobo Kulon berkedudukan di Dusun Plembangrejo.
Penetapan lokasi ini menjadi dasar penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa selama masa persiapan menuju desa definitif.
Penentuan pusat pemerintahan biasanya mempertimbangkan aspek geografis, aksesibilitas, jumlah penduduk, serta kesiapan sarana prasarana wilayah.
Batas Wilayah Desa Persiapan
Selain cakupan dusun, regulasi juga menetapkan batas wilayah Desa Persiapan Wonosobo Kulon sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukomaju Kecamatan Srono
- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono
- Sebelah utara berbatasan dengan Desa Aliyan dan Desa Mangir Kecamatan Rogojampi
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Nasional III (jalan provinsi)
Penegasan batas wilayah ini penting untuk kepastian administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan potensi desa.
Tahapan Menuju Desa Definitif
Pembentukan desa persiapan merupakan tahap awal sebelum menjadi desa definitif.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun sejak kode registrasi desa diterbitkan oleh gubernur.
Selama masa tersebut, penjabat kepala desa akan menyiapkan berbagai aspek pemerintahan, mulai dari struktur organisasi, pendataan penduduk, pengembangan potensi ekonomi, hingga pembangunan sarana prasarana desa.
Dorong Pemerataan Pelayanan Publik
Pemekaran wilayah desa menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan terbentuknya Desa Persiapan Wonosobo Kulon yang terdiri dari empat dusun tersebut, diharapkan pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 Nomor 28.
Desa Persiapan Wonosobo Kulon kini resmi memasuki tahap persiapan menuju desa definitif di Kecamatan Srono, Banyuwangi. (*)
Editor : Ali Sodiqin