Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

DPRD Banyuwangi Ungkap 22 Usulan Raperda 2026! Mana yang Diprioritaskan?

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Minggu, 16 November 2025 | 18:37 WIB

RAPAT KERJA: Bapemperda dan Eksekutif gelar rapat pembahasan Propemperda 2026, Kamis (13/11) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi.
RAPAT KERJA: Bapemperda dan Eksekutif gelar rapat pembahasan Propemperda 2026, Kamis (13/11) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi.

RADARBANYUWANGI.ID - Sebanyak 22 usulan judul rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Usulan itu dibahas dalam rapat kerja antara legislatif dan eksekutif yang digelar pada Kamis (13/11) di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi, tersebut diikuti para anggota serta dihadiri jajaran Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

Agenda raker berfokus pada perencanaan regulasi yang diajukan baik oleh bupati maupun DPRD.

Menurut Sofiandi, total 22 judul raperda yang tercatat terdiri dari 12 usulan eksekutif, 7 raperda inisiatif DPRD, serta 3 raperda kumulatif.

Seluruhnya kini masuk dalam tahap pertimbangan sebelum ditetapkan sebagai prioritas.

“Usulan Raperda masih bisa dirasionalisasi sesuai skala prioritas. Nantinya akan dipilah berdasarkan urgensi, dampaknya terhadap pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat. Raperda yang dianggap mendesak akan didahulukan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menekankan bahwa proses penyusunan raperda harus mengikuti prosedur lengkap, mulai dari kajian ilmiah hingga pemenuhan syarat administrasi.

“Perencanaan Propemperda memerlukan naskah akademik yang kuat, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Sofiandi menambahkan, penyusunan raperda juga harus selaras dengan RPJPD dan RKPD.

Karena itu, legislatif menilai penting untuk mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama sektor pelayanan publik dan kesejahteraan umum, tanpa mengabaikan ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi.

“Perda disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan umum,” ujarnya. (cw5-Dalila Adinda/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#propemperda 2026 #DPRD Banyuwangi #Raperda