RADARBANYUWANGI.ID – Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU CKPP) menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada para pengelola pondok pesantren di Banyuwangi Rabu (29/10).
Sosialisasi kali ini merupakan tindak lanjut pencanangan Pesantren Aman oleh Pemkab Banyuwangi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di pendapa Sabha Swagata Blambangan saat kick off Hari Santri Nasional 2025 Senin pekan lalu (20/10).
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banyuwangi Choiril Ustadi Yudawanto hadir langsung pada sosialisasi yang digelar di Hall Bougenvile Daipong, Kecamatan Blimbingsari, Rabu (29/10).
Selain itu, hadir pula 100 peserta dari kalangan pengelola pondok pesantren, pengurus NU, Muhammadiyah, para camat, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Ustadi menegaskan pentingnya pemahaman regulasi baru terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Bangunan dan Gedung oleh para pengelola pondok pesantren di Banyuwangi.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi para pengelola lembaga agar mereka memahami aturan PP 28 Tahun 2025 mengikat bagi semua warga negara, termasuk bagi bangunan-bangunan yang digunakan untuk kegiatan pesantren,” ujarnya.
Ustadi menjelaskan, aturan baru ini lahir seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika sebelumnya masyarakat mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka kini sistemnya berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau IMB dulu hanya sebatas izin mendirikan bangunan, sedangkan PBG memastikan bahwa bangunan yang sudah operasional benar-benar layak fungsi dan aman bagi penggunanya,” terangnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pondok pesantren di Banyuwangi akan difasilitasi dalam proses penerbitan PBG dan SLF.
“Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani menginginkan agar semua pesantren di Banyuwangi bisa terfasilitasi dan memenuhi standar keamanan bangunan,” jelasnya.
Materi yang disampaikan seputar kebijakan penataan Ruang yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi Bayu Hadianto.
Selain itu, peserta juga mendapat sosialisasi tentang PBG dan SLF Bangunan Pondok Pesantren yang disampaikan oleh Sufiyanto selaku jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi.
Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi Meylia Maharani selaku ketua panitia penyelenggara sosialisasi menjelaskan, kegiatan kali ini merupakan tahap awal dari rangkaian kegiatan yang akan dilakukan secara bertahap.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenag, data pondok pesantren yang terdaftar ada sekitar 300. Namun untuk hari ini (kemarin), kami baru bisa mengundang sekitar 30 persen, dan itu kami prioritaskan untuk pesantren dengan jumlah santri terbanyak,” ungkapnya.
Meylia menambahkan, kegiatan ini akan terus berlanjut agar seluruh pondok pesantren di Banyuwangi dapat memahami regulasi terbaru terkait bangunan dan gedung.
Sementara itu, pemateri Bayu Hadiyanto menjelaskan tentang enam peraturan bupati (perbup) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di Banyuwangi, 5 di antaranya sudah terintegrasi secara daring dengan sistem OSS.
“Lima Perbup RDTR yang sudah terintegrasi adalah untuk wilayah perencanaan (WP) Genteng, Singojuruh, Licin, Kabat, Glagah, dan Giri. Sementara untuk Perbup RDTR WP Rogojampi masih belum terintegrasi,” ujarnya.
Bayu menambahkan, masyarakat dapat mengunduh dokumen Perbup RDTR ini melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Banyuwangi di jdih.banyuwangikab.go.id.
Bayu juga menjelaskan cara mengakses informasi tata ruang di Banyuwangi melalui Online Single Submission (OSS).
“Selain bisa mengetahui kegiatan apa saja yang diizinkan di wilayah tersebut, integrasi RDTR ke OSS ini juga dapat mempercepat perizinan. Pengelola pesantren bisa langsung memilih WP yang sesuai dengan kegiatan untuk lembaga kependidikan,” jelasnya.
Sebagai contoh, Bayu menyebutkan bahwa RDTR WP Kabat di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, ada beberapa kegiatan yang diizinkan, seperti pertanian padi, sayuran, buah, umbi, hingga produksi kompos.
“Semua kegiatan yang diizinkan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi sesuai dengan PP 28 tahun 2025,” pungkas Bayu. (cw5-Dalila Adinda/sgt)
Editor : Ali Sodiqin