RadarBanyuwangi.id – Menyongsong masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi turun tangan.
Instansi penegak peraturan daerah (perda) ini mulai melakukan sapu bersih reklame liar bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang bertebaran di berbagai wilayah di kabupaten the Sunrise of Java.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sudah menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) peserta Pilkada 2024 pada Minggu (22/9).
Mereka adalah pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan M. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi. Sedangkan mulai hari ini (25/9) Pilkada 2024 masuk tahap kampanye.
Berkenaan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh setiap pasangan calon (paslon), partai politik (parpol), maupun tim kampanye.
Aturan tersebut di antaranya, masing-masing paslon hanya diperbolehkan memasang dua APK di setiap desa.
Selain itu, desain maupun ukuran APK juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
Sementara itu, sejumlah personel Satpol PP melakukan penertiban reklame liar bakal cabup dan cawabup.
Selain pasangan yang telah secara resmi ditetapkan sebagai peserta pemilu, petugas Satpol PP juga menertibkan reklame bergambar bakal kandidat peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Di antaranya baliho bakal cabup Yusuf Widyatmoko dan lain sebagainya.
Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Kholid Askandar mengatakan, baliho-baliho yang ditertibkan kemarin masuk kategori reklame.
Sehingga, dasar penertibannya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kholid mengimbau agar peserta pilkada bisa menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu Banyuwangi.
”Pemasangan APK tentunya dilakukan selama masa kampanye dan harus sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Untung Apriliyanto menyebut, meski bertulisan cabup, cawabup, atau paslon cabup-cawabup, namun baliho yang bertebaran di Banyuwangi hingga kemarin masih masuk kategori reklame.
”Jadi, penindakannya tentu menjadi ranah penegak perda yaitu Satpol PP Banyuwangi,” katanya.
Untung menegaskan, untuk pemasangan APK tentunya ada aturannya. Di mana dalam aturan pilkada para paslon hanya diperbolehkan memasang dua APK di setiap desa.
”Pemasangan APK tentunya ada regulasinya dan ada aturannya, bahkan ada batas waktu pemasangannya. Ukuran dan desain APK juga harus dilaporkan. Jika tidak sesuai, termasuk pelanggaran,” pungkasnya. (rio/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin