Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Nyaris Tutup Peluang Parpol Nonparlemen di Pilkada Banyuwangi 2024, Ipuk-Mujiono Kantongi Rekom PDIP, PAN, PKS

Sigit Hariyadi • Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:39 WIB

PARTAI MATAHARI: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim Ahmad Rizki S. didampingi Sekretaris DPW Husnul Aqib menyerahkan rekom kepada duet Ipuk-Mujiono di Surabaya.
PARTAI MATAHARI: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim Ahmad Rizki S. didampingi Sekretaris DPW Husnul Aqib menyerahkan rekom kepada duet Ipuk-Mujiono di Surabaya.
Radarbanyuwangi.id Kekuatan pasangan Ipuk Fistiandani-Mujiono untuk mengarungi kompetisi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024 kian besar. Dalam sehari Kamis (22/8), duet tersebut mendapat rekomendasi sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dari tiga partai politik (parpol) sekaligus.

Salah satu parpol yang secara resmi memberikan rekomendasi kepada Ipuk-Mujiono adalah partai pemenang Pemilu 2024 tingkat Banyuwangi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tidak tanggung-tanggung, partai berlogo banteng moncong putih tersebut meraih suara sah sebanyak 213.185 atau setara 21,75 persen dari total suara sah pada pemilihan anggota DPRD Banyuwangi tahun ini yang mencapai 979.960 suara.

Jumlah suara sebanyak itu mengantarkan PDIP meraih 11 kursi DPRD Banyuwangi. Perolehan kursi partai nomor urut 3 ini mencapai 22 persen dari jumlah kursi DPRD di kabupaten ujung timur Pulau Jawa.

Selain PDIP, Ipuk-Mujiono juga mendapat rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Meski pada Pemilu 2024 tidak mendapat kursi DPRD Banyuwangi alias menjadi partai nonparlemen, namun PKS dan PAN meraup suara cukup besar pada Pemilu 2024 di tingkat Banyuwangi.

PKS mendapat dukungan sebanyak 30.621 suara atau setara 3,12 persen dari total suara sah, sedangkan PAN mendapat 9.216 suara atau 0,94 persend dari total suara sah.

PEMENANG PEMILU: Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono (kiri) didampingi Ketua DPC PDIP Banyuwangi I Made Cahyana Negara (kanan) menyerahkan rekomendasi kepada Mujiono
PEMENANG PEMILU: Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono (kiri) didampingi Ketua DPC PDIP Banyuwangi I Made Cahyana Negara (kanan) menyerahkan rekomendasi kepada Mujiono

Rekomendasi dari PDIP diumumkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto di Jakarta. Pengumuman dilakukan pada kegiatan bertajuk

”Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahap 2 dari PDI Perjuangan”. Ipuk Fiestiandani hadir langsung pada acara yang juga dirangkai pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Selain itu, surat rekomendasi dari PDIP kepada Ipuk-Mujiono diserahkan secara langsung di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim. Penyerahan rekom dilakukan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono didampingi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Banyuwangi I Made Cahyana Negara kepada Mujiono.

Sementara itu, rekomendasi dari DPP PAN diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim Ahmad Rizki S. didampingi Sekretaris DPW Husnul Aqib kepada Mujiono di Surabaya.

Sedangkan rekomendasi dari DPP PKS kepada duet Ipuk-Mujiono diumumkan secara resmi melalui channel YouTube PKS.tv pada Selasa (20/8).

 

Ketua DPD PKS Banyuwangi Faisol Aziz tidak menampik PKS memberikan rekomendasi cabup-cawabup kepada pasangan Ipuk-Mujiono. Dia mengaku, sedianya rekomendasi dari PKS diserahkan pada 20 Agustus. Namun karena pada saat yang sama Ipuk memiliki kesibukan lain, maka penyerahan rekomendasi tersebut ditunda.

”Insya Allah akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujarnya tadi malam (22/8).

Seperti diketahui, sebelum PDIP, PAN, dan PKS, Ipuk-Mujiono juga telah mengantongi rekomendasi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memiliki 6 kursi DPRD serta Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat (PD)yang masing-masing mendapat 7 kursi. Selain itu, Ipuk-Mujiono juga telah mendapat rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan yang memiliki 3 kursi DPRD Banyuwangi.

Artinya, jika diakumulasi jumlah kursi yang dimiki partai pengusung Ipuk-Mujiono mencapai 41 atau setara 82 persen dari jumlah kursi DPRD Banyuwangi.

Jika mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka ada satu parpol peraih kursi DPRD yang bisa mengajukan pasangan calon, yakni PKB.

Berdasar putusan MK, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari satu juta jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. Kebetulan jumlah DPT Banyuwangi pada pemilu lalu sekitar 1,3 juta jiwa.

Di sisi lain, pada pemilihan anggota DPRD Banyuwangi 2024, PKB mendapat sembilan kursi dengan dukungan sebanyak 167.134 suara atau setara 17,06 persen darti total suara sah. Artinya, PKB berpeluang mengusung paslon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Selain PKB, partai politik yang tidak meraih kursi di DPRD Banyuwangi juga berpeluang mengusung calon. Parpol-parpol nonparlemen tersebut bisa berkoalisi agar dapat mencukupi syarat mengusung paslon sebanyak 6,5 persen suara.

Mengacu hasil Pemilu 2024, ada 11 parpol yang tidak mendapat kursi DPRD Banyuwangi, termasuk PKS dan PAN. Sedangkan jika diakumulasi, total suara sah 11 parpol tersebut mencapai 9,46 persen.

Namun, lantaran PAN dan PKS yang masing-masing memiliki 0,94 dan 3,12 persen suara sudah memberikan rekomendasi kepada Ipuk-Mujiono, maka sisa suara yang dimiliki parpol non parlemen lain ”hanya” 5,4 persen sehingga tidak cukup untuk mengusung paslon.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Anang Lukman Afandi mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan KPU RI berkenaan dengan putusan MK tersebut.

”Apakah putusan MK itu diberlakukan pada pilkada tahun ini ataukah pilkada selanjutnya, kami masih menunggu kebijakan dari KPU RI,” ujarnya Selasa malam (20/8).

Ditanya apabila putusan MK tersebut diberlakukan pada pilkada tahun ini, Anang menjelaskan bahwa partai atau gabungan partai nonparlemen pun bisa mencalonkan pasangan calon sepanjang memenuhi persyaratan minimal 6,5 persen suara sah. (sgt/c1)

Editor : Niklaas Andries
#nasdem #pilkada #PKS #ppp #pan #rekomendasi #golkar #Ipuk Fiestiandani #Gerindra #banyuwangi #Demokrat