Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

88 Persen Kecelakaan Perlintasan Kereta Api Dipicu Pengendara, 44 Orang Tewas Sepanjang 2026

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:06 WIB
Sebanyak 44 orang tewas dalam kecelakaan perlintasan kereta api sepanjang 2026. (Antara)
Sebanyak 44 orang tewas dalam kecelakaan perlintasan kereta api sepanjang 2026. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID – Kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Sepanjang 2026 hingga pertengahan Juni, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 128 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api dengan total 105 korban. Dari jumlah tersebut, 44 orang meninggal dunia, 27 orang mengalami luka berat, dan 34 orang luka ringan.

Mayoritas kecelakaan ternyata dipicu oleh perilaku pengguna jalan. Data KAI menunjukkan sebanyak 113 kejadian atau 88 persen terjadi akibat kendaraan yang menerobos perlintasan saat kereta akan melintas. Sisanya, sembilan kejadian disebabkan kendaraan mogok di jalur rel dan enam kejadian terkait palang pintu yang terlambat atau belum tertutup.

Kondisi tersebut mendorong KAI mempercepat penataan dan penutupan perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi risiko korban jiwa sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan keselamatan di perlintasan kereta api tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Menurutnya, pemerintah, aparat penegak hukum, operator kereta api, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI menjaga perjalanan kereta api, pemerintah memiliki kewenangan atas jalan, aparat membantu penertiban, dan masyarakat menentukan keselamatan melalui disiplin saat melintas,” ujarnya, dikutip Antara.

44 Korban Jiwa dalam Enam Bulan

Data KAI hingga 14 Juni 2026 menunjukkan masih tingginya risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, korban meninggal dunia mencapai 44 orang.

Anne menegaskan bahwa satu keputusan yang diambil hanya dalam hitungan detik dapat berujung fatal. Ketika pengendara mengabaikan rambu, sirine, palang pintu, maupun arahan petugas, ruang aman yang seharusnya tersedia langsung hilang.

Menurutnya, banyak pengguna jalan yang masih salah menilai jarak dan kecepatan kereta api yang sedang melaju. Padahal kereta memiliki jalur tetap dan membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang.

“Kereta api memiliki jalur tetap dan jarak pengereman panjang. Karena itu kendaraan jalan raya wajib berhenti dan memberi prioritas. Akses yang terlihat dekat belum tentu aman. Pilihan paling selamat adalah menggunakan perlintasan resmi, tertata, dan sesuai aturan,” kata Anne.

Sepeda Motor Mendominasi Kecelakaan

Dari total 128 kejadian yang tercatat, kendaraan roda dua menjadi kelompok yang paling banyak terlibat kecelakaan.

Sebanyak 74 unit kendaraan yang terdampak merupakan sepeda motor atau sekitar 58 persen. Sementara 54 kendaraan lainnya merupakan mobil atau sekitar 42 persen.

Temuan ini menunjukkan bahwa kelompok pengendara motor masih menjadi pengguna jalan yang paling rentan saat melintasi jalur kereta api. Mobilitas tinggi serta kecenderungan mengambil risiko saat lalu lintas padat menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian.

Perlintasan Tanpa Pintu Masih Berisiko Tinggi

KAI juga mencatat 69 kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa pintu. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan 59 kejadian yang terjadi di perlintasan berpintu.

Data ini menunjukkan bahwa titik perlintasan tanpa pengamanan masih menjadi lokasi yang sangat rawan. Namun demikian, keberadaan palang pintu tidak otomatis menjamin keselamatan apabila pengguna jalan tetap melanggar aturan.

Karena itu, KAI menilai peningkatan fasilitas keselamatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat.

Korban Kecelakaan Turun 25 Persen

Di tengah tingginya angka kecelakaan, KAI mencatat adanya perkembangan positif. Jumlah korban pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada 2025, jumlah korban kecelakaan perlintasan mencapai 140 orang, terdiri dari 57 meninggal dunia, 23 luka berat, dan 60 luka ringan. Sementara pada 2026 jumlah korban turun menjadi 105 orang.

Artinya, jumlah korban berkurang sekitar 25 persen. Penurunan tersebut menjadi indikasi bahwa upaya penataan akses, pengamanan perlintasan, edukasi keselamatan, dan peningkatan kepatuhan masyarakat mulai memberikan dampak nyata.

KAI Tutup 144 Perlintasan Rawan

Penanganan perlintasan sebidang juga terus diperkuat melalui program penutupan titik rawan.

Hingga 14 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 144 titik dari total 172 perlintasan yang masuk prioritas nasional. Capaian tersebut setara 84 persen dari target yang ditetapkan.

Selain program prioritas tersebut, KAI juga melakukan penutupan dan penyempitan akses perlintasan di berbagai daerah. Realisasinya mencapai 201 titik atau sekitar 114 persen dari 177 program yang direncanakan.

Menurut Anne, langkah tersebut perlu dipahami sebagai upaya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

“Penutupan perlintasan rawan perlu dipahami sebagai upaya melindungi nyawa. KAI memahami masyarakat membutuhkan akses, namun akses yang aman harus menjadi pilihan utama. Titik yang membahayakan perlu ditata agar warga diarahkan ke jalur yang lebih selamat,” ujarnya.

Pengawasan Drone dan Ribuan Sosialisasi

Selain melakukan penataan fisik, KAI juga memperkuat pengawasan melalui patroli drone.

Hingga 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB, patroli telah dilakukan selama 1.287 hari patroli dengan 2.562 sorti penerbangan dan total 43.069 menit pemantauan di berbagai wilayah.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan. KAI telah melaksanakan 1.606 kegiatan sosialisasi keselamatan yang menyasar perlintasan sebidang, sekolah, komunitas masyarakat, hingga pemasangan spanduk imbauan.

Bagi masyarakat Banyuwangi dan wilayah Daop 9 Jember, kepatuhan saat melintasi jalur kereta api juga menjadi faktor penting untuk menekan risiko kecelakaan. Kesadaran untuk menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi rambu keselamatan menjadi langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.

Lima Langkah Aman Saat Melintasi Perlintasan Kereta

KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menerapkan langkah keselamatan berikut:

Anne menegaskan keberhasilan penataan perlintasan membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak melihat penataan perlintasan dari sudut pandang keselamatan. Akses yang sedikit lebih jauh, tetapi tertib dan terlindungi, jauh lebih baik daripada akses dekat yang menyimpan risiko fatal,” katanya.

Ia menambahkan, setiap perlintasan merupakan titik pengambilan keputusan yang menentukan keselamatan banyak orang.

“Setiap perlintasan adalah titik keputusan. Berhenti beberapa detik, melihat kanan dan kiri, serta mematuhi rambu dapat menyelamatkan banyak nyawa. Mari jadikan keselamatan perlintasan sebagai gerakan bersama,” pungkas Anne.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kecelakaan perlintasan kereta #Keselamatan Kereta Api #KAI #perlintasan sebidang