Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Sejumlah Saksi, Fokus Dalami 31 Keterangan Kasus Kereta Bekasi Timur

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:32 WIB
Polda Metro Jaya periksa saksi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (JawaPos.com)
Polda Metro Jaya periksa saksi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Perkembangan penanganan kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, terus bergulir. Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai instansi terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah hadir untuk dimintai keterangan.

“Saksi dari sejumlah dinas terkait sudah hadir dan saat ini dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Budi, dikutip Antara.

Baca Juga: 18.053 Siswa SMA/SMK Banyuwangi Lulus, Pengumuman Online untuk Cegah Konvoi dan Coret Seragam

Sementara itu, pemeriksaan terhadap sopir taksi dan petugas palang pintu dilakukan terpisah di Polres Metro Bekasi Kota. Kedua saksi tersebut disebut telah memenuhi panggilan penyidik.

Namun demikian, tidak semua pihak langsung diperiksa. Budi mengungkapkan, jadwal pemeriksaan saksi dari perusahaan taksi VinFast ditunda hingga Selasa (5/5/2026). Adapun petugas pengawas selatan serta Kepala Sinyal Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis) dijadwalkan ulang pada Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk perwakilan Taksi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di markas Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilaksanakan di Polda Metro Jaya sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Budi.

Baca Juga: 18.053 Siswa SMA/SMK Banyuwangi Lulus, Pengumuman Online untuk Cegah Konvoi dan Coret Seragam

Selain itu, saksi tambahan dari Daop 1 Jakarta turut diperiksa di Kantor Daop 1 Manggarai pada waktu yang sama. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dari sisi operasional perkeretaapian.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, polisi telah mengantongi keterangan dari 31 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang pintu, saksi di lokasi kejadian, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang saksi dari berbagai unsur,” jelas Budi.

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) di Stasiun Bekasi Timur itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap penyidikan.

Polisi juga telah melakukan serangkaian langkah investigatif, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, hingga koordinasi dengan rumah sakit untuk penanganan korban.

“Penyidik telah melakukan cek TKP, pengumpulan barang bukti, pendalaman CCTV, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kecelakaan kereta Bekasi Timur #berita Bekasi terbaru #investigasi kecelakaan kereta #pemeriksaan saksi #polda metro jaya