RADARBANYUWANGI.ID – Aparat Polsek Genteng berhasil meringkus Danang Eko (35), warga Dusun Sawahan, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Ia ditangkap setelah mencuri perhiasan senilai nyaris Rp 25 juta milik warga yang masih satu kampung dengannya, Januar Pramono (42).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kalung emas, delapan cincin emas, empat gelang emas, tiga gelang emas lainnya, satu pasang anting emas, satu liontin, serta uang tunai Rp 3.700.000. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 24.953.550.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/2) lalu, bertepatan dengan waktu salat tarawih.
“Sesaat setelah korban berangkat ke masjid untuk tarawih dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung beraksi,” ujarnya.
Rumah Dibobol Saat Tarawih
Januar baru menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian ketika pulang dari masjid. Ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam laci kamar telah hilang.
“Uang di dalam dompet juga hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tutur Sujarwadi.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, jejak pelaku akhirnya terendus. Polisi mendapatkan informasi bahwa Danang bersembunyi di sebuah rumah di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.
“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (26/2),” terang Sujarwadi.
Pelaku Ngaku Rusak Kunci Pintu
Saat digerebek, pelaku tidak berkutik dan langsung diamankan beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, Danang mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu utama. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil perhiasan dan uang tunai yang disimpan di kamar korban.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Selanjutnya kami akan melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Sujarwadi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak dan memanfaatkan situasi rumah kosong saat ditinggal ibadah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah di bulan Ramadan.
Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan aman serta pertimbangkan memasang pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko kejahatan. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin