RADARBANYUWANGI.ID – Setelah sempat mangkrak sejak Maret lalu, proyek bangunan yang diduga untuk kedai mi cepat saji di depan kantor Koordinator Sumber Daya Air (Korsda) Genteng kembali dilanjutkan.
Minggu (7/12) sejumlah pekerja tampak mengerkana bagian atap bangunan yang berlokasi di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, tersebut.
Proyek yang sempat ditinggal pekerjanya saat perkembangan pekerjaan baru 10 persen tersebut kini menunjukkan progress signifikan.
Bahkan, bagian atap bangunan yang berdiri di lahan berukuran kurang lebih 40 meter kali 30 meter tepat di depan Kantor Korsda Genteng itu sudah hampir rampung.
Korsda Genteng Sarwadi mengatakan, sejak beberapa hari belakangan ada sejumlah pekerja yang kembali melanjutkan pekerjaan di area tersebut.
“Kami kira sudah mangkrak, karena seusai didatangi Satpol PP, besoknya pekerja hilang,” ujarnya.
Beruntung, saat proyek tersebut mandek, Sarwadi telah meminta jajarannya untuk memindah sejumlah alat yang ada di area tersebut. Salah satu peralatan dimaksud adalah alat penakar hujan.
“Sebelumnya ada alat penakar hujan, tapi sudah dipindah. Sekarang kalaupun dilanjut (proyeknya) kami aman-aman saja, tindak terdampak,” tuturnya.
Bangunan itu sejak awal dipermasalahkan sejumlah pihak karena bertempat di lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur. Selain itu, bangunan itu belum dilengkapi PBG.
Koordinator Satpol PP Genteng Masruri mengatakan, setelah sempat berhenti, pihak pelaksana belum mengurus surat tersebut.
"Masih belum ada (PBG) sampai sekarang tidak ada koordinasi lagi (dengan pelaksana)," ucapnya.
Ditanya soal tindakan Satpol PP, Masruri mengatakan belum mengetahui apakah akan melakukan penindakan atau tidak. Ia mengaku menunggu instruksi dari pimpinannya di Mako Satpol PP.
"Belum tahu, kami juga menunggu Mako. Sepengetahuan kami bangunannya memang belum ada PBG-nya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran tidak memiliki izin PBG, proyek yang diduga untuk kedai mi cepat saji di depan lantor Korsda Genteng, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng mangkrak, Rabu (14/5).
Proyek yang baru 10 persen dan berdiri di lahan berukuran 40 meter kali 30 meter itu ditinggal pengembangnya sejak Maret 2025.
Camat Genteng Satrio mengatakan, proyek itu sejak awal dilaksanakan tanpa izin. Pihaknya mendapat informasi ada proyek yang dimulai sejak Februari 2025 tersebut dari masyarakat.
”Ada laporan, Satpol PP datang untuk memberi teguran, kemudian berlanjut surat peringatan satu sampai tiga,” katanya.
Satrio sempat meninjau lokasi yang ramai jadi perbincangan warga lantaran berdiri di lahan depan Korsda Genteng itu pada awal Maret 2025. Saat itu di lokasi sepi.
”Saya datang baru dapat SP tiga. Pihak pengembang kooperatif dan langsung menghentikan proses pembangunan,” terangnya. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin