RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperketat langkah pemberantasan rokok ilegal.
Razia dilakukan besar-besaran melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, hingga Denpom.
Upaya ini digelar untuk memutus peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, hingga menggunakan pita bekas—seluruhnya merupakan pelanggaran serius dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bea Cukai dalam setiap operasi gabungan.
“Kami konsisten melakukan penindakan dan edukasi kepada masyarakat. Ini tugas yang harus dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Tak Hanya Razia, Edukasi Masyarakat Diperkuat
Selama satu tahun terakhir, Satpol PP telah menggelar beberapa kali sosialisasi mengenai bahaya serta sanksi hukum terkait rokok ilegal.
Sosialisasi digelar di sejumlah lokasi strategis—mulai toko kelontong, rumah tokoh masyarakat, hingga perangkat desa—untuk memastikan pemahaman masyarakat semakin luas.
“Pengawasan ini tidak bisa dilakukan aparat saja. Kami butuh dukungan warga agar ikut mengawasi lingkungan masing-masing,” tegas Wawan.
26 Operasi Gabungan: Kalibaru & Songgon Tertinggi Temuan
Di sisi lain, operasi gabungan bersama Bea Cukai tercatat mencapai 26 kegiatan sepanjang tahun 2025.
Razia itu menyasar toko kelontong di pasar, warung kecil di perkampungan, hingga lapak penjual pinggir jalan.
Dari seluruh operasi tersebut, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi wilayah dengan temuan kasus rokok ilegal terbanyak.
Petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu yang dijual bebas.
Razia Terbaru Digelar di Kecamatan Giri
Pada Jumat (28/11/2025) pekan ini, Satpol PP kembali menggelar operasi di wilayah Giri, Banyuwangi.
Sejumlah toko dan lapak diperiksa satu per satu untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa cukai.
Dalam razia itu, petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan peringatan tegas kepada pedagang agar tidak kembali menjual barang ilegal.
Edukasi diberikan langsung di lokasi agar para pedagang memahami risiko hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dasar Hukum & Komitmen Penegakan
Wawan menjelaskan, seluruh penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan dari UU No. 11 Tahun 1995.
Operasi rutin dilakukan sebagai amanah undang-undang yang wajib ditegakkan setiap tahun.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan melanggar hukum. Karena itu, kami bersama aparat terkait melakukan tindakan tegas,” kata Wawan.
Dengan operasi yang semakin masif, Pemkab Banyuwangi berharap peredaran rokok ilegal terus menurun dan kesadaran masyarakat semakin meningkat bahwa perdagangan produk ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum jelas. (*)
Editor : Ali Sodiqin