RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom.
Langkah ini menjadi komitmen untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang melanggar aturan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan di seluruh wilayah Banyuwangi.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hukum. Karena itu, tindakan tegas harus dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengapa LRT Jakarta Dinilai Kurang Efektif? Ini Penjelasan Pakar Transportasi
26 Operasi Gabungan, Enam Kali Sosialisasi Selama Setahun
Dalam satu tahun terakhir, Satpol PP tercatat telah melakukan tak kurang dari 26 operasi gabungan bersama Bea Cukai. Operasi ini menyasar toko kelontong di pasar hingga pelosok perkampungan.
Dari pemetaan wilayah, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi daerah dengan temuan pelanggaran rokok ilegal terbanyak.
Selain penindakan, Satpol PP juga menggencarkan langkah pencegahan. Enam kali sosialisasi telah digelar, melibatkan toko kelontong, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Edukasi ditujukan agar masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar dan menolak peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Suap Proyek Kereta Api, KPK Dalami Peran Tiga Terpidana di Sukamiskin
Razia Terbaru di Kabat dan Glagah
Sebagai bagian dari pengawasan rutin, operasi rokok ilegal kembali dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Kecamatan Kabat.
Petugas memeriksa sejumlah lapak dan toko untuk memastikan tidak ada rokok tanpa cukai yang beredar.
Barang bukti yang ditemukan langsung disita, sementara pedagang diberi peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Tak hanya Kabat, operasi pasar menyasar pula Kecamatan Glagah pada Senin (24/11/2025).
Petugas menyusuri berbagai lapak dan toko kelontong sembari memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal serta ancaman sanksi hukumnya.
“Program ini berkelanjutan. Satpol PP Banyuwangi memastikan operasi semacam ini akan terus dilakukan di berbagai kecamatan untuk menekan potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi cukai,” tegas Wawan.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Sumbar, Sumut, dan Aceh: Puluhan Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
Amanah Undang-Undang dan Perlindungan Konsumen
Wawan menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ia menilai operasi rutin bukan semata kewajiban, melainkan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Operasi pasar ini untuk memastikan peredaran barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan. Salah satu fokus utama kami adalah gempur rokok ilegal,” tambahnya.
Dengan upaya yang terus digalakkan, Pemkab Banyuwangi berharap sinergi aparat dan kesadaran masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran produk tembakau ilegal, demi terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan kepatuhan hukum yang lebih kuat. (*)
Editor : Ali Sodiqin