RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten mendampingi Bea Cukai dalam berbagai operasi gabungan di wilayah Banyuwangi.
Upaya ini tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Menurut Wawan, selama satu tahun terakhir Satpol PP telah melaksanakan sedikitnya enam kali sosialisasi tentang bahaya dan sanksi terkait rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut digelar di berbagai titik, termasuk toko kelontong, tokoh masyarakat, serta perangkat desa, guna memperluas pemahaman masyarakat sehingga dapat turut mengawasi lingkungan masing-masing.
Di sisi lain, operasi gabungan bersama Bea Cukai tercatat mencapai 26 kegiatan sepanjang tahun.
Operasi ini menyasar toko kelontong di wilayah pasar hingga perkampungan.
Berdasarkan temuan lapangan, Kecamatan Kalibaru dan Songgon menjadi daerah dengan kasus rokok ilegal terbanyak selama satu tahun terakhir.
Sebagai bagian dari pengawasan rutin, Satpol PP Banyuwangi kembali menggelar operasi rokok ilegal pada pekan ini.
Razia terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Rabu (26/11/2025).
Petugas memeriksa sejumlah toko dan lapak penjual untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu.
Operasi di Kabat ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan peringatan dan edukasi kepada pedagang agar tidak kembali menjual barang yang melanggar hukum.
Wawan menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Ia menekankan bahwa operasi rutin ini merupakan amanah undang-undang dan harus terus dilaksanakan setiap tahun.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan melanggar hukum. Karena itu, kami bersama aparat terkait melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Editor : Lugas Rumpakaadi