RADARBANYUWANGI.ID - Penggunaan sepeda listrik kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berkendara di jalan raya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, sepeda listrik tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Mengacu peraturan tersebut, Satlantas Polresta Banyuwangi menindak pengguna sepeda listrik. hanya dengan teguran.
Penindakan dilakukan oleh Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Elang Prasetyo saat menggelar patroli di dekat traffic light depan DPRD Banyuwangi.
Meski sudah menggunakan helm, Elang terpaksa menhentikan pengendara untuk diberikan imbauan.
"Sepeda listrik bukan diperuntukkan di jalan raya, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalan kampung atau wilayah perumahan saja," ujar Elang Prasetyo.
Elang menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan bukan untuk memberikan sanksi, tapi Melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami mengingatkan para pengguna sepeda listrik agar tidak melintas di jalan raya yang padat kendaraan. Ini demi keselamatan mereka sendiri," katanya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin