Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Banyuwangi Jadi Lahan Empuk Bisnis Peredaran Rokok Ilegal, Tanpa Pita Cukai: Didatangkan dari Malang dan Madura

Dedy Jumhardiyanto • Selasa, 4 Juni 2024 | 15:12 WIB

BISNIS MENJANJIKAN: Berbagai jenis rokok ilegal (tanpa cukai) masih banyak beredar di wilayah Banyuwangi Senin (3/6).
BISNIS MENJANJIKAN: Berbagai jenis rokok ilegal (tanpa cukai) masih banyak beredar di wilayah Banyuwangi Senin (3/6).
Radarbanyuwangi.id – Bisnis rokok ilegal ternyata sangat menjanjikan. Dari satu slop rokok, pedagang bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 ribu. Dalam sepekan, mereka bisa menjual empat hingga lima slop rokok tanpa cukai tersebut.

Merebaknya bisnis rokok tanpa pita cukai disebabkan harga jual rokok resmi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) jauh lebih mahal.

”Harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding harga rokok resmi yang disertai pita cukai,” ungkap Hariyanto, salah seorang pedagang rokok asal Rogojampi.

Rokok resmi produksi IHT dengan merek ternama, imbuh Hariyanto, harga jualnya di atas Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu per bungkus. Sementara harga rokok ilegal hanya Rp 8 ribu hingga Rp 13 ribu per bungkus.

”Kalau beli satu slop isi 10 bungkus lebih murah ketimbang beli eceran,” katanya.

Kebanyakan pembeli rokok tanpa cukai adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ada juga dari kalangan karyawan dan pegawai.

”Kalau anak-anak dan remaja yang masih pelajar tidak saya layani,” ungkap Hariyanto. 

Penjual rokok ilegal lainnya, Adroi, 25, mengaku mendapatkan rokok ilegal dari salah seorang rekannya di Madura dan Malang.

”Kalau di Banyuwangi setahu saya tidak ada tempat produksinya, rata-rata rokok ilegal ini didatangkan dari Madura dan Malang,” katanya.

Untuk bisa menjalani bisnis rokok ilegal ternyata bukan sembarangan orang. Pembelinya juga orang yang dikenal saja.

”Kalau tidak kenal, saya tidak bisa layani. Karena khawatir berisiko kena hukuman. Jadi, hanya di kalangan teman sendiri,” jelas Adroi.

Dengan menjalani bisnis rokok ilegal, mahasiswa di salah satu universitas swasta di Banyuwangi ini bisa hidup mandiri.

Penghasilannya cukup untuk uang saku, bahkan untuk membayar biaya kuliah. ”Lumayan, bisa bantu-bantu untuk biaya kuliah,” terangnya.

Sementara itu, Idrus, 45, salah seorang konsumen rokok mengaku memilih rokok tanpa cukai karena selain harganya jauh lebih murah dan terjangkau, kualitas dan  cita rasanya tidak jauh berbeda dengan rokok resmi IHT.

”Harganya jauh lebih murah, saya bisa lebih menghemat banyak,” katanya.

Biasanya dalam sehari, Idrus bisa menghabiskan dua bungkus rokok Marlboro dengan harga Rp 40 ribu per bungkus.

Namun, dengan membeli rokok ilegal yang memiliki cita rasa hampir sama dengan harga Rp 12 ribu per bungkus, Idrus bisa menghemat Rp 28 ribu per bungkusnya.

Jika setiap hari menghabiskan dua bungkus rokok, Idrus bisa menghemat Rp 56 ribu. ”Kalau bisa rokok ilegal bagaimana caranya bisa legal, tapi harganya bisa tetap murah dengan kualitas cita rasa yang nyaris sama dengan rokok bermerek,” harap bapak dua anak ini.

Yang terpenting, lanjut Idrus, para pedagang rokok ilegal tidak diperbolehkan atau dilarang keras menjual kepada anak-anak dan para pelajar.

Apalagi, harga jual rokok tanpa pita cukai ini sangat terjangkau. ”Kalau saya memilih rokok ilegal karena harganya murah dan bisa lebih hemat. Sisanya bisa untuk bantu kebutuhan keluarga,” tandasnya. (ddy/abi/c1)

Editor : Niklaas Andries
#Bungkus #harga rokok #slop rokok #Rokok Ilegal #eceran #pita cukai #cukai